Home • Serambi Riau • Pekanbaru
BPK Temukan Permasalahan Pajak dan Tiang Reklame Bapenda Pekanbaru
Pekanbaru - Laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah (LHPPKD) Pemko Pekanbaru tahun 2023 dituliskan sejumlah permasalahan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru. Dalam laporannya secara uji petik, terdapat 3 (tiga) item hasil temuan tersebut.
Dalam LHPPKD BPK Perwakilan Provinsi tahun 2023 itu dituliskan, pertama item yang ditemukan bahwa terdapat 142 reklame yang belum terdata.
"Pemerintah Kota Pekanbaru menyajikan anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Reklame pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp 30.000.000.000,00 dan Rp34.619.938.493,00 atau sebesar 115,40% dari anggaran," ditulis dalam LHP BPK tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ganti rugi lahan yang saat ini masih bersengketa antara Sakdia dengan Anita, belum dapat dibayarkan ganti ruginya, tunggu ada putusan...
Kemudian, temuan yang diungkap bahawa terdapat 36 objek Pajak Reklame yang belum disertai pembayaran Jaminan Bongkar.
"Setiap penyelengaraan reklame wajib memenuhi persyaratan penyelenggaraan reklame, membayar pajak reklame terutang, dan menyetor jaminan bongkar," lanjutann temuan dituliskan di LHP BPK tersebut.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Riau menuliskan temuan bahwa terdapat 11 Bangunan Tiang Reklame Belum Memiliki Izin Penyelenggaraan Pemasangan Reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan penggunaan Tol Pekanbaru - Padang ruas Bangkinang - XIII Koto Kampar, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 10.00...
"Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada ruas Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Imam Munandar menunjukkan terdapat 11 reklame yang memiliki bangunan tiang reklame dengan luas bidang lebih dari dan/atau sama dengan 8m². Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 reklame tersebut belum memiliki ijin penyelenggaraan reklame dan IMB/PBG reklame," demkian dituliskan BPK dalam temuannya.
Dalam temuannya permasalah Pajak Reklame, BPK menemukan bahwa Bapenda belum memperhitungkan nilai kontrak reklame antara perusahaan Penyedia Jasa Periklanan Dengan Pengguna Jasa Reklame Dalam Penetapan Pajak Reklame.
"Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame mengatur bahwa reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga maka ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. SKRD digunakan untuk pembayaran retribusi daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lainnya yang ditunjuk pada waktu yang telah ditentukan," ditulis lagi.
Dengan adanya permasalahan Pajak Reklame, kondisi tersebut ditulis dalam LHP BPK Riau tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018.
"Dan, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 125 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Bongkar dalam Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018," kembali ditulis BPK Riau.
Atas sejumlah permasalah pajak reklame tersebut, BPK menuliskan adanya potensi kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Reklame minimal sebesar Rp290.712.421 dan kehilangan potensi penerimaan jaminan bongkar reklame sebesar Rp10.424.087.
"Bangunan tiang reklame yang terpasang berisiko menganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan tata kota dan kehilangan potensi penerimaan atas reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga," tulis BPK Riau kembali akibat temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Alex Kurniawan selaku Kepala Bapenda Pekanbaru belum merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini, Rabu, (4/7/2023) sore.
Komentar Via Facebook :