Home Serambi Riau Pekanbaru

BPK Temukan Rp1.2 M Lebih Salurkan Bansos ke 218 Mahasiswa/i Tak Aktif

Lihat Foto
×
Illustrasi (Dok: SC)
BPK Temukan Rp1.2 M Lebih Salurkan Bansos ke 218 Mahasiswa/i Tak Aktif

Illustrasi (Dok: SC)

Pekanbaru - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau 2025 terhadap Bantuan Sosial Pendidikan yang disalurkan ke Mahasiswa/i, menjadi temuan. 

Pasalnya, Rp1.2 miliar lebih bansos disalurkan melalui Biro Kesra Pemprov Riau itu, diterima sebanyak 218 mahasiswa/i ditemukan tak aktif tapi penerima bansos.

Sebanyak 218 mahasiswa/i tak aktif penerima Bansos Pendidikan itu, tersebar di 17 Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Provinsi Riau.

Dalam temuannya, BPK menuliskan surat keterangan aktif yang dikeluarkan Perguruan Tinggi, bahwa informasi yang dicantumkan dalam surat keterangan tersebut, Mahasiswa Aktif Tahun Ajaran 2024/2025 dan dikeluarkan pada rentang bulan Agustus 2025. 

"Namun, berdasarkan informasi diterima BPK dari Perguruan Tinggi terkait, bahwa diketahui tahun ajaran 2024/2025 berakhir rentang Juni sampai Juli 2025. Sedangkan pencairan bansos dilakukan bulan Desember 2025," demikian dituliskan BPK RI.

Sehingga, ditulis BPK, seluruh informasi tersebut  menunjukkan bahwa surat keterangan aktif yang dikeluarkan PT, setelah melewati tahun ajaran 2024/2025, dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya pada surat yang dikeluarkan. 

"Selain itu, terdapat rentang waktu surat keterangan aktif kuliah dengan jadwal pencairan wisuda," kembali diungkap BPK RI.

Sebagai tambahan, dalam LHP BPK RI 2025 dituliskan soal besaran Bansos Pendidikan melalui Biro Kesra Pemprov Riau yaitu;
1. Bansos 2024 Rp3.372.864.000 (tunda bayar) penerima 505 mahasiswa
2. Bansos 2025 Rp8.941.838.033 dengan jumlah penerima 1.676 mahasiswa. Sehingga total penyaluran bansos Pendidikan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 total keseluruhannya sebesar Rp12.314.702.033.

Selain itu, dituliskan juga Biro kesra selaku penyalur bansos, telah menyurati ke PT tentang pengumuman pencairan proposal bansos dengan surat Setda 3702/400.9/Kesra/2025.

BPK dalam temuannya, menuliskan dalam temuannya, PT mengeluarkan surat keterangan aktif kuliah, berdasarkan kondisi saat pengajuan keterangan oleh Mahasiswa/i, bukan mengacu pada saat waktu pencairan. 

Diakui
Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi tersebut, tak dibantah Kepala Bagian Pelayanan Dasar Biro Kesra Provinsi Riau Rudi Hartono merespon saat dijumpai diruangannya Biro Kesra Pemprov Riau, Kamis, (10/9/2026).

"Temuan itu betul. Tetapi, hal yang direkomendasikan BPK untuk perbaikan petunjuk dan tehnis (junknis) dalam penyalurannya supaya dituangkan secara detail," ujar Rudi sekaligus PPTK kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa pemahaman dalam penyaluran yang telah dijalankan telah sesuai juknis yang ada. 

"Sebab, saat pengajuan proposal posisi mahasiswa-mahasiswi masih kondisi aktif. Dan, setelah proses pemberkasan, lalu diumumkan lolos penerima bansos ketika mahasiswa/i belum lulus. Karena anggap pake bayar dulu atau reimburse", itulah kami lakukan sehingga ada pembayaran setelah lulus. Intinya, teknis proses pencairan dilakukan sesuai kondisi keuangan tanpa menyalahi juknis ada," ujarnya.

Ia menegaskan, uang yang disebut temuan BPK itu, semuanya sudah diterima mahasiswa/i yang lulus pengajuan proposal. 

"Semua sudah disalurkan ke penerima bansos yang lulus pengumuman pengajuan proposal," jelas Rudi.

Untuk mengantisipasi agar tak terulang temuan itu, kata Rudi, pihaknnya disarankan BPK RI mencantumkan juknis yang detail dalam mengatur pencairan dengan memasukkan kata "reimburse" (bayar dulu, baru diganti-red)," papar Rudi.

Di akhir wawancara, Rudi meyakini, tak pihak dirugikan maupun keuangan negara dalam kegiatan penyaluran bansos pendidikan tersebut.

"Kita tulus bantu mahasiswa/i tak mampu. Ini perhatian Gubernur terhadap masyarakat Riau. Sekali, temuan BPK ini, murni masalah administrasi, dan kami telah sepaham, untuk menjalankan juknis masukan dari BPK," tutup Rudi. (R-01)
 


Komentar Via Facebook :