Home Serambi Riau Pekanbaru

Fantastis! Tahun 2024 Hampir Rp4 M Belanja Makan Minum Setwan Riau, Ini Temuan BPK

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Fantastis! Tahun 2024 Hampir Rp4 M Belanja Makan Minum Setwan Riau, Ini Temuan BPK

Dok: Ist

Pekanbaru - Pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat dilingkungan Sekretariat DPRD, hasil temuan BPK RI 2024 dituliskan tidak sesuai kondisi senyatanya. 

Pertama, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Riau diketahui, bahwa terdapat belanja makanan dan minuman yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151.066.000,00. 

Sebab, BPK menemukan setelah melakukan pengujian lebih lanjut dan reviu atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat, ditemukan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan dokumentasi foto kegiatan dan dokumentasi makanan. 

"PPTK menjelaskan bahwa praktik yang selama ini dilaksanakan di Sekretariat DPRD untuk bukti pertanggungjawaban hanya berupa invoice tagihan dari katering dan surat permintaan konsumsi dari pelaksana kegiatan masing-masing bidang," tulis BPK.

Kedua, pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, mengatur  bahwa belanja makanan dan minuman rapat merupakan komponen belanja barang dan jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam. 

Hasil pemeriksaan BP secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat terdapat dilingkungan Sekretariat DPRD Riau terdapat permasalahan sebagai berikut pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat atas kegiatan Rapat Internal OPD tidak sesuai ketentuan. 

Sebab, berdasarkan pengujian dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pada rapat atas penyediaan makanan pada kegiatan rapat internal OPD.

"Rapat tersebut merupakan rapat internal tidak melibatkan satuan kerja lainnya Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat," tulis BPK RI.

Kegiatan rapat internal yang realisasikan antara lain merupakan pembelian makan minum untuk rapat  koordinasi antar bidang, rapat persiapan acara OPD, dan rapat evaluasi bulanan.

Dalam temuannya, BPK menuliskan dilingkungan Sekretariat DPRD dianggarkan makan minum Rp 4.002.962.000 dengan terealisasi senilai Rp 3.767.369.700 dan rapat internal senilai Rp 87 87.488.000.

"PPTK kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada masing-masing OPD menjelaskan bahwa PPTK tidak mengetahui jika Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat di lingkungan internal masing-masing OPD," tulis BPK RI.

Alih-alih, jika selama 365 hari tanpa libur, dihitung belanja makanan dan minum dilingkungan Sekwan DPRD Riau di tahun 2024 dengan alokasi anggaran hampir menyentuh Rp4 miliar itu, belanja makanan dan minum berbiaya Rp10 juta lebih sehari.

Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 itu, media ini masih berupaya meminta tanggapan pejabat pengelola anggaran dilingkungan Sekretariat DPRD Riau. Tanggapan pejabat terkait, diberi ruang penjelasan terhadap temuan BPK RI 2024 tersebut. (***/R-01)
 


Komentar Via Facebook :