Home News Hukum

Buronan Tersangka Penyelewengan Dana Royalti Batubara Tenggarong Ditangkap Kejagung

Lihat Foto
×
Buronan Tersangka Penyelewengan Dana Royalti Batubara Tenggarong Ditangkap Kejagung

Jakarta - Hartono, buronan tersangka tersangka penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Buronan tindak pidana korupsi atas nama Hartono ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 dinihari pukul 00:00 Wita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis yang diteribitkan di Jakarta, Jumat, (11/6/2021) Dikatakan Leonard, pria berusia 52 tahun diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. "Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," terang Leonard. Ia menambahkan tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan. "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.


Komentar Via Facebook :