Home • News • Hukum
Dinyatakan Lengkap, Berkas Tersangka Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diserahkan Penyidik ke Tim JPU KPK
×
×
Jakarta - Berkas tersangka dugaan korupsi Jalan Lingkar Kabupaten Bengkalis, Handoko Setiono dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas tersangka dan kewenangan penahanan diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Jumat, (4/6/2021) Tim Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara Tsk HS dkk yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima SATELIT.Co, Sabtu, (5/6/2021) pagi.
Sebelumnya, kata Ali, Tim JPU telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap.
Kemudian, Ali menambahkan, untuk penahanan para persangka beralih dan menjadi kewenangan Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021.
"Tersangka HS di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor dan persidangan diagendakan di PN Tipikor Pekanbaru," terang Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis. 10 orang yang ditetapakan tersangka terkait empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
"Kurang lebih Rp475 miliar kerugian keuangan negara perhitungan sementara dalam pelaksanaan empat proyek tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Kesepuluh tersangka yaitu, Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi, Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufan, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :