Home News Hukum

Dirut PT Nur Straits Engineering dan PT Pusaka Gemilang Teknindo Diperiksa Kejagung

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Dirut PT Nur Straits Engineering dan PT Pusaka Gemilang Teknindo Diperiksa Kejagung

Dok: Ist

Jakarta - Empat saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Keempat saksi diperiksa, tiga diantaranya menduduki posisi sebagai menjabat Direktur pada perusahaan masing-masing. Namun, satu saksi diperiksa berinisial NA menjabat General Manager Subdit Rolling PT Krakatau Steel.

"Diperiksa terkait saksi selaku Staff pada Direktur Utama PT Krakatau Steel pada periode September 2012 sampai dengan Januari 2013 dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah pernah menyampaikan usulan pada Rapat Serikat Karyawan PT Krakatau Steel bahwa rute Pembangunan BFC tidak best practice apabila tidak menggunakan BOF (Blast Oxigen Furnace), akan tetapi pada kenyataannya menggunakan EAF (Electric Arc Furnace)," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (2/5/2022).

Ia melanjutkan, tiga saksi diperiksa yang menjabat direktur yaitu, berinisial K selaku Direktur PT. Nur Straits Engineering, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT. Nur Straits Engineering pada periode September 2015 sampai sekarang dan hubungannya dengan Proyek BFC adalah melaksanakan proyek berupa evaluasi dan re-engineering terkait penurunan tanah di lokasi harbour stock yard proyek BFC senilai Rp 1 Milyar pada 2016.

Kemudian, sambung Ketut, IS selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo, diperiksa terkait saksi selaku Direktur Utama PT Pusaka Gemilang Teknindo yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering dimana PT Pusaka Gemilang Teknindo terlibat dalam proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel sebagai subkontraktor dari PT Krakatau Engineering.

"Keterlibatan PT Pusaka Gemilang Teknindo sebagai subkontraktor adalah PT Pusaka Gemilang Teknindo di tahun 2014 setelah mendapatkan informasi dari MR selaku pegawai PT Krakatau Engineering mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh PT Krakatau Engineering untuk pekerjaan-pekerjaan," terang Ketut.

Terakhir, saksi MF diperiksa selaku Direktur PT Krakatau Steel Konsultan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011," Ketut mengakhiri.


Komentar Via Facebook :