Home • Serambi Riau • Pekanbaru
DPO Tersangka Kasus Gedung IRNA RSUD Bangkinang Menyerah
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau berinisial SD menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin, (10/10/2022) sekira pukul 09. 30 Wib.
Seperti diketahui, SD ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau tahun anggaran 2019.
Tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, namun tersangka tidak memenuhi surat panggilan melainkan melarikan diri. Sehingga, Kejati Riau memasukkan tersangka SD sebagai daftar pencarian orang (DPO).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penangkapan 2 (dua) alat berat pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), masih berkutat proses...
"Tersangka SD turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Senin, (10/10/2022).
Selain tersangka SD, sambung Bambang, ada 5 (lima) tersangka lainnya, Mayusri (telah divonis), Rif Helvi Arselan (telah divonis), Emrizal dan Abdul Kadir Jaelani yang saat ini masih proses persidangan.
"Terdapat tersangka lain yang masing melarikan diri, sdr KTA," ungkapnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyebutkan bahwa kontrak proyek Taman Kota Bangkinang berakhir 5 Oktober 2022. Proyek...
Perbuatan Tersangka SD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ia melanjutkan, guna mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.
"Maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari," tukas Bambang.




Komentar Via Facebook :