Home Serambi Jakarta

Eks Bupati Dairi Menjabat Komisaris PT Wilmar Turut Tersangka Kasus Ekspor CPO

Lihat Foto
×
Master Parulian Tumanggor. (Dok: Puspenkum).
Eks Bupati Dairi Menjabat Komisaris PT Wilmar Turut Tersangka Kasus Ekspor CPO

Master Parulian Tumanggor. (Dok: Puspenkum).

Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin langsung mengumumkan 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dari 4 (empat) tersangka, salah satunya Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Saat tersangka diumumkan, Jaksa Agung menyampaikan, peran masing-masing tersangka. Terhadap MPT, perannya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW selaku Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdangan terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

"Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat
distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," ujar Jaksa Agung, ST. Burhanudin sebagian pointer konferensi pers melalui keterangan tertulis diterima dari Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dari Jakarta, Selasa, (19/4/202

Usai diumumkan tersangka, para tersangka langsung ditahan. Terhadap MPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022; Perbuatan para Tersangka disangka melanggar 1) Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Peran tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bagian pointers disampaikan Jaksa Agung, ST. Burhanudin melalui keterangan tertulis diterima dari Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dari Jakarta, Selasa, (19/4/2022) sore.

Bupati Dairi
Hasil penelusuran, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, MPT pernah menjabat Bupati Dairi, Provinsi Sumatera Utara periode 1999-2004 dan 2004-2009,

Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai tokoh utama pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat dan dianggap sebagai inisiator, desainer sekaligus sutradaranya. (***)


Komentar Via Facebook :