Home News Hukum

Eks Menteri KP Jadi Saksi, Rekom Soal Kuota Impor Garam Tak Diindahkan

Lihat Foto
×
Dok: Puspenkum Kejagung
Eks Menteri KP Jadi Saksi, Rekom Soal Kuota Impor Garam Tak Diindahkan

Dok: Puspenkum Kejagung

Pekanbaru - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

Menteri KP periode 2014-2019 berinisial SP itu,dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan AgungNomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-
2019," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (7/10/2022).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi SP dalan kapaalsitasnya sebagai Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. 

"Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," terangnya.

Disampaikan saksi, kata Ketut, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, lanjut Ketut, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," papar Ketut

Namun, sambung Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ternyata tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI.

"Yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton," ungkapnya.

Hal itu, sebut Ketut, berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan 
kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,"jelasnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk 
menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor. (***)


Komentar Via Facebook :