Home • News • Hukum
Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Mantan Kadis PU Bengkalis dan Saksi Bersatus Tersangka
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Muhammad Nasir terkait pengadaan proyek tahun jamak (multi years-red) peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015
"Hari ini, (20/8/2021) bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru. Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at, (20/8/2021).
Ali menyebutkan, adapun nama-nama saksi yang diperiksa sebanyak 6(enam) saksi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Dalam amar putusannya, terdakwa mantan Walikota Dumai itu, divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan dalam perkara...
"Tirta Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana tehnis kegiata (PPTK), Adha Zulfan sebagai pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Bukri (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis) Zulfadli (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Tajul Muddaris (Mantan Kadis PU Kab. Bengkalis) dan Abdul Muhfid (Tim Audit teknis UIR)," rinci Ali.
Enam saksi yang dipeiksa, Tirta Adi Kazmi selaku PPTK proyek tahun jamak (multi years-red) peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sudah tersangkakan KPK saat Ketua KPK Firli Bahuri, mengumumkan 10 (sepuluh tersangka) empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar, Jumat, (17/1/2020) lalu.
Ke-10 tersangka yang ditetapkan KPK tersebut yaitu, Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
-
Perlu Dibaca :
Tolikara - Jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya adalah hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Pada hari itu, seluruh elemen masyarakat bersuka cita...
Kemudian, kontraktor pasangan Handoko Setiono dan elia Boentaran sedang beproses di sidang tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya, tersangka kontraktor lainnya yaitu Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :