Home • News • Hukum
Potongan 10 Persen di BPKAD Masih Berlanjut, Hakim: Walikota Baru Terima Juga Seperti Ini?
Tiga saksi yaitu Mario Abdillah, Sukardi Yasin dan Haryanto (Kika) saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN Pekanbaru) Selasa, (21/5/2025). (Dok: SC
Pekanbaru - Pemotongan 10 persen dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru masih berlanjut di kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Hal tersebut terungkap berawal Hakim Majelis Ketua Delta Tamtama menanyakan kepada 2 (dua) saksi yang pertama dihadirkan JPU KPK di persidangan lanjutan terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (20/5/2024).
"Siapa sekarang Kepala BPKAD. Masih Yulianis," tanya Hakim Delta ke saksi Haryanto dan Sukardi Yasin.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Seruan Ephorus (pucuk pimpinan tertinggi HKBP- red) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Victor Tinambunan agar pabrik pulp PT...
"Masih," ujar kedua saksi kompak.
Hakim Delta melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi tersebut.
Yulianis. Masih ibu itu?
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Sebanyak 5 (lima) tersangka perkara tindak pidana korupsi sumber daya alam terkhusus Kebun Sawit memasuki tahap penyerahan...
Hakim Delta kembali melanjutkan pertanyaannya apakah masih juga terjadi pemotongan 10 persen sampai saat ini?
"Masih terus juga terjadi pemotongan 10 persen itu?," tanya Hakim ke saksi Haryanto.
Masih," ujar saksi Haryanto.
"Terus, gak belajar kalian dari kasus ini?. Apa gunanya sidang seperti ini?. Coba apa gunanya. Gantian, Yulianis nanti gantian masuk ini? Atau, mungkin juga bisa saudara masuk. Atau, mungkin juga masuk dan duduk disana (kursi terdakwa)," ujar Hakim tampak geram.
"Saudara masih juga mau potong-potong juga," tanya Hakim.
Kegeraman Hakim terus berlanjut ke saksi kembali kepada saksi Haryanto dan Sukardi Yasin.
"Kepada Walikota Baru, potong 10 persen atau tambah 10 persen? Masih 10 persen," geram Hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Haryanto diaminin Sukardi Yasin.
"Bilang sama Walikota Baru. Terima juga seperti ini (potongan 10 persen-red)?
"Takut kamu sama Walikota baru?," tanya Hakim.
Hakim pun mengingatkan saksi Mario Abdillah dari Irban Inspektorat agar mencatat kegiatan-kegiatan pemotongan ini.
"Kau dengar saksi-saksi ini ya. Berapa banyak OPD melakukan seperti ini (pemotongan - red)," tegas Hakim.
Diketahui, JPU KPK menghadirkan 5 (lima) yaitu saksi Haryanto selaku Kabid Perbendaharaan/Bendum BPKAD, Sukardi Abdulllah selaku Kabid Penyusunan Anggaran dan Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri dan Irban 5 Inspektorat, Mario Abdilah.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Risnandar Cs telah melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar.
Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar. Ajudan Risnandar Mahiwa yaitu Nugroho Dwi Putranto didakwa turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




Komentar Via Facebook :