Home • News • Hukum
Bendahara Setdako Pekanbaru 3 Kali Diingatkan Sumpah Palsu, Sri Wahyuni Terima Uang Rp53 Juta



Saksi Sri Wahyuni saat meninggalkan sidang usai kesaksiannya di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (3/6/2025). (Dok: SC)
Pekanbaru - Jaksa KPK menghadirkan sebanyak 5 (lima) saksi terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru,Risnandar Mahiwa, Eks Sekdako Indra Pomi Nasution dan Eks Plt Kabag Umum Novin Karmila di persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, (3/6/2025).
Saksi Sri Wahyuni menjabat Bendahara Bagian Umim Setdako Pekanbaru, satu dari lima saksi yang dihadirkan dimintai kesaksiannya, ada 3 (tiga) kali diingatkan atas keterangan palsu atas Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani dan di paraf Sri Wahyuni.
Sebelum dimintai keterangannya, Saksi Sri Wahyuni menerangkan struktur/bagaan organisasi dibidanginya mulai dari Indra Pomi Nasution selaku Sekdako Pekanbaru hingga Sri Wahyuni selaku Bendahara Bagian Umum Setdako Pekambaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dirut PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), Mulia Nauly diperiksa pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait batas konsensi...
Saksi Sri Wahyuni sempat disentil Jaksa KPK diawal kesaksiannya terkesan tegas dan lugas. Namun, diakhir kesaksiannya tak lagi tegas dan lugas, melainkan melempem.
Adapun momen saksi Sri Wahyuni diingatkan 3 kali diingatkan soal keterangan palsu yaitu,
Pertama, saat Sri Wahyuni saat sebut kata "Perintah Pimpinan saat Proses TU" tak mengaku lugas Perintah Pimpinan yang dimaksud Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila. Namun, di BAP, Sri Wahyuni menjelaskan nama-nama tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Diujung pemeriksaan saksi Sukardi Yasi dan Haryanto dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hakim meluapkan kegeramannya...
Kedua, diingarkan peringatan Keterangan Palsu, saat Sri Wahyuni memberikan keterangan terkait "Uang Titipan dari BPP beberapa bagian"
Ketiga, saat saksi Sri Wahyuni membantah soal pemberian Rp 1 juta ke saksi lainnya, Wiwin Arifin saat dihadirkan sebelum Sri Wahyuni bersaksi.
Jalannya Sidang Saksi Sri Wahyuni
Saksi Sri Wahyuni diawal kesaksiannya menerangkan struktur organisasi dbidangnya. Sri Wahyuni juga menjelaskan dirinya mengetahui 3 Pejabat Pelaksana Tehnis (PPTK) di bagian Umum.
Saat sidang, Sri Wahyuni menjelaskan mekanisme proses pencairan Uang Persediaan (UP) Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).
Terhadap pencairan GU, prosesnya dilakukan ketika Sri Wahyuni menerima Nota Penerimaan Dana (NPD). Sri Wahyuni juga menerangkan bahwa UP dicairkan diawal sebesar Rp 3.5 miliar dan didistribusikan ke 12 bagian sesuai kebutuhan masing-masing.
Saksi Sri Wahyuni juga menerangka tupoksi dirinya selaku Bendahara Pengeluaran Setdako Pekanbaru diantaranya, menerbitkan/mengimput Surat Perintah Membayar (SPM) dari bagian keuangan dibantu honorer, dan setelah terbit SPM diantar ke BPKAD untuk menerbitkan SP2D.
"SP2D pihak yang mengimput dan pergi pergi ke bank langsung dicairkan," kata Yuni saat Jaksa mulai menggali keterangan.
"Sebanyak 12 kali GU sekda diawal Uang Persediaan Rp3.8 m diterima tunai BPP oleh Darmanto karena masih menggunakan sistem tunai pada 2024," kata Sri.
Terkait pencairan TU, pencairannya langsung diambil Sri Wahyuni ke Bank.
"Saya dikabari Novin Karmila, bahwa TU sudah sudah cair," ujar Sri.
Sri Wahyuni menerangkan, pencairan TU 2024 langsung diambil ke BRK didampingi anggota Novn Karmila yaitu Darmanto, Suhela, Maria Ulfa, Rido Sukma dan Rafli Sukma.
Diterangkan Sri Wahyuni, bahwa khusus pencairan TU, sesuai surat edaran Pj Wako TU tidak bisa diajukan dan dicairkan pada. 2024.
"Namun, akhirnya tetap cairkan dan sudah disondingkan ke seluruh bagian," terangnya.
"Mengapa saudari tetap memproses dan memfollow up, pengajuan TU yang diajukan Novin Karmila," ujar Jaksa membacakan BAP Sri Wahyuni.
"Saya tetap memproses TU pengajuan TU dari Karmila selaku Plt Kabag Umum walaupun pengajuan TU di tahun 2024, karena Novin Karmila menyampaikan perintah pimpinan Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution selaku Sekdako Pekanbaru. Dan, Novin Karmila juga memforward WA dari ajudan Pj Walikota Nugroho Adi Putranto, yang isinya segera proses pengajuan TU. Saya juga melaporkan ke Siti Aisyah, ingat proses TU. Siti Aisyah menanggapi, kita mendukung TU diproses. Siti Aisyah merasa tertekan memproses pengajuan TU.
Jaksa menanyakan keterangan yang disampaikan di BAP. "Betul keterangan ibu seperti itu? Sri Wahyuni mengiyakan.
Entah kenapa, ketika Jaksa menjelaskan kata pimpinan yang dimaksud Sri Wahyuni adalah Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.
"Saya hanya bilang perintah pimpinan," bantah Sri.
"Bu sudah disumpah ya. Ibu ada konsekwensinya, memberikan keterangan tak benar," Jaksa mengingatkan.
"Ibu sudah paraf dan tanda tangani BAP ini," Jaksa kembali menegaskan.
"Waktu itu saya sampaikan hanya sebatas pimpinan pak," kata Sri.
Terkait kalimat, segera proses ini? Itu sudah format pak Untung dicocokan penyidik KPK di awal. Itu taunya saya dari penyidik pak. Bukan dari mulut saya keluar tapi itu format dari pak Untung.
Yang buat statemen apa benar Untung, saya jawab tidak tau," ujar Sri melanjutkan bantahannya
"Maaf yang bu agak keras saya ngomong," ujar Jaksa.
"Ibu mengeluarkan keterangan dasar darimana, apalagi ibu tandatangani dan paraf BAP ini?
"Dari berita, jawab Sri lagi.
Atas bantahan terus dilontarkan Sri, Jaksa meminta maju ke meja hakim untuk menunjukkan BAP yang ditandatangan dan diparaf.
Didepan Hakim, Sri mengakui tandatangan dan paraf. Namun, Sri tetap bersikukuh atas keterangan yang disampaikan dipersidangan.
"Dilihat Novin chat ke saya, terus Bu Novin mengirim chat itu ke saya dan saya dapatlah nama pak Untung waktu itu," dalil Sri Wahyuni.
Lalu, Jaksa menanyakan apakah langsung melihat chat tersebut.
"Waktu itu penyidik aja. Mendengar," jawab Sri.
Usai Sri duduk kembali, Jaksa kembali menanyakn kronologis Sri ketahui soal chat tersebut. Jaksa baca kembali BAP Sri Wahyuni.
"Isi chat kurang lebih, Bapak marah. Segera proses. Kira-kira seperti isinya pak. Ini perintah pimpinan biar cepat diajukan TU," Sri hanya menyebut Pimpinan bukan menyebut Pj Walikota dan Sekda seperti tertulis di BAP.
"Baiklah, saya tidak memaksa ibu. Cuman kami bisa menilai keterangan ini seperti apa, dan sebagainya, kami akan mengembalikan ke Majelis," kata Jaksa.
Lagi-lagi suara Jaksa meninggi karena Sri Wahyuni tak fokus saat ditanya cair atau tidaknya GU.
"Ibu fokus. Saya ingatkan ya," kata Jaksa.
Jaksa juga membacakan BAP Sri Wahyuni soal rincian pencairan UP dan GU di Setdako dari Mei hingga Desember 2024, dengan jumlah total Rp19 miliar lebih. Ada juga dijelaskan Sri Wahyuni pencairan TU pada 2024 sebanyak 12 kali dengan total Rp11.5 miliar.
"Baik GU dan TU, diterima Darmanto selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). TU dicairkan pada 21, 28 dan 29 di bulan November 2024 dalam bentuk tunai," ujar Sri.
Sri juga menjawab, terhadap pencairan TU belum semuanya di SPJ-kan, saat ditanyakan Jaksa soal apakah pencairan TU sudai di SPJ-kan.
"TU belum di SPJ-kan, karena keburu OTT KPK," kata Sri.
Namun, Jaksa menyampaikan bahwa saksi Maria Ulfa dan Tengku Suhela, alasan belum di SPJ-kan karena nilai/angkanya terlalu besar, kesulitan membuat SPJ.
Saat dibacakan BAP Sri Wahyuni, terungkap bahwa penyusunan pertanggungjawaban dana TU dibagian Umum yang disusun Tengku Suhela, Maria Ulfa, Ayu Apriani. Seharusnya SPJ sudah bisa dibuat. Infonya, bahwa dana dipakai Risnandar dan Indra Pomi dan Novila Karmila karena kesulitan banyak di mark-up.
Lagi-lagi Sri Wahyuni 'keselip' jawaban saat ditanya dengan belum di SPJ-kan menyebabkan terganggu Cas Flow.
"Saya gak ngerti itu pak," kata Sri.
Lantas Jaksa menyampaikan isi BAP Sri Wahyuni mengatakan, apabila dialihkan dapat mengganggu cash flow dan kegiatan di OPD untuk mendapatkan alokasi anggaran OPD. Namun, hanya menerima hanya menerima titipan uang diperuntukan ke Indra Pomi Nasution.
Terhadap uang titipan, saksi Sri Wahyuni menjelaskan, uang titipan yang dimaksud titipan uang dari bagian hukum, kesra dan barang dan jasa (barjas).
Lagi-lagi Jaksa ingatkan Sri Wahyuni atas konsekwensi atas keterangan palsu.
Lantas Jaksa menunjukkan barang bukti berupa hardisk yang disita ke Sri Wahyuni melalui layar monitor.
"Titipan dari bagian Kesra Rp20 juta, barjas Rp7 juta dan bagian hukum Rp1.6 juta. Sehingga totalnya Rp28.6 juta," rinci Jaksa.
Lagi-lagi keterangan Sri Wahyuni membuat Jaksa kembali mengingatkan agar jujur soal titipan yang dimaksud.
".... bahwa uang titipan Rp28 juta itu merupakan titip BPP beberapa bagian dibawah Setdako Pekanbaru. Bahwa, uang Rp28 juta itu telah saya serahkan ke Indra Pomi Nasution. Penyerahan uang saya lakukan sendiri. Penyerahan uang langsung ke ruang Sekda itu merupakan uang titipan dari Saudara Ameli dari BPP Barjas, Vesia dari BPP Kesra dan Virda Sri Wahyuni. Dan, uang Rp28 juta dikumpulkan dari BPP beberapa bagian yang saya serahkan secara tunai diruang Sekda pada akhir 2023," ujar Jaksa saat membacakan BAP Sri Wahyuni.
Saksi Sri Wahyuni mengiyakan.
Sri Wahyuni juga mengakui, menerima uang dari Novin Karmila untuk bagian operasional keuangan sebesar Rp53 juta.
"Uang operasional itu untuk kami yang kerja kadang-kadang sampai lembur malam. Kami diperencanaan ada 20 orang. Makan kawan-kawan, dan terkadang beli seragam kaos," ungkap Sri
"Ibu bagian keuangan kan. Dianggarkan gak?. Sekarang ditanya banyak tak tahunya. Diawal ibu percaya diri, diakhir makin melempem," timpal Jaksa.
"Saya gak tau dianggarkan soal pemberian itu. Ada sisa Rp19 juta dan sudah disita penyidik KPK," kata Sri.
"Kenapa uang disita?", kata Jaksa KPK.
"Karena uang gak benar pak," jawab Sri. Itu aja susah dijawab, kata Jaksa.
Ibu kan gak terpaksa bikin keterangan di BAP? Kenapa ibu bilang uang gak benar?
"Karena disita. Tak tau sumber uang diambil dan gak ada bukti penerimaanya," terang Sri.
"Bersedia uang Rp34 juta dikembalikan?," pertanyaan Jaksa dan selalu memandu karena saksi sudah disumpah.
"Keterangan palsu itu ada konskwensinya," Jaksa mengingatkan.
Anggota Jaksa KPK lainya, juga mengingatkan soal keterangan palsu terkait pemberian uang Sri Wahyuni ke Wiwin Arifin sebesar Rp1 juta.
.
"Saya tidak pernah memberikan uang Rp1 juta ke Wiwin Arifin," jawab Sri.
Jaksa menjelaskan saat Wiwin Arifin dihadirkan saksi beberapa waktu lalu, menyampaikan menerima uang Rp1 juta dari Sri Wahyuni.
"Sudahlah, kalau tidak mengaku. Kalian sudah sama-sama disumpah", kata Jaksa.
ditanyakan UP, GU sebaPencairan TU lanjut Sri tetap dilakukan tiga tahap yaitu pada 21, 28 dan 29 November 2024 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru.
Saat ditanya Jaksa ke Sri Wahyuni, alasan mengapa TU tetap dicairkan meskipun sudah ada edaran Pj Walikota larangan pencairan.
"Saat itu masuk NPD (nota permintaan dana-red), dan saya protes, TU tak boleh dicairkan. Kak Novin bilang bagian umum boleh dicairkan. Lalu Kak Novin forward chat, saya gak tau itu siapa. Tapi saya ingat chat itu, Bapak suruh cairkan segera," kata saksi Sri. (Red)
Komentar Via Facebook :