Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Eks Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tanggapi Soal Pejabat Eselon II Nonjob



Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru saat di Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Dok: SC)
Pekanbaru - Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnanda Mahiwa buka suara terkait sejumlah pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru di nonjobkan.
Risnandar Mahiwa bersama Eks Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru imbas dugaan tipikor dilakukan dan berujung OTT KPK pada awal Desember 2024 lalu.
Ditengah menjalani persidangan, Risnandar Mahiwa masih berkenaan memberikan tanggapan terkait proses hukum dijalaninya dan perihal sejumlah Eselon II dinonjobkan Walikota Agung Nugroho beberapa waktu lalu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) akan melaporkan pejabat teras Dinas Perindustrian & Perdagangan, UMK Provinsi...
Risnandar menyadari perbuatan ia lakukan telah melanggar sumpah dan jabatan saat dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru, berimbas kepada sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru mantan bawahannya itu.
"Saya selaku mantan Pj Walikota Pekanbaru, mohon maaf ke seluruh masyarakat Pekanbaru, atas saya telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Insya Allah apa yang saya lakukan, saya pertanggungjawabkan," kata Risnandar usai sidang digelar hingga larut malam pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Namun, dampak perbuatan Risnandar Mahiwa, hanya sebagian Pejabat Eselon II terimbas atas perbuatan Risnandar meskipun masih menggunakan azas praduga bersalah dan dihadirkan sebagai saksi-saksi.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Saksi terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan- kawan, kembali mengungkap fakta baru dipersidangan yang digelar di...
"Menyangkut birokrasi saya kembalikan ke pak Agung. Akan tetapi semua kita menggunakan asa praduga tak bersalah. Persoalan saksi dan persoalan lain, ini masih berproses," terang Risnandar.
Jika semangat Clean dan Good Governance dan semangat hukum dijunjung sebagai cita-cita masyarakat Kota Pekanbaru, Risnandar kembali menyerahkan kewenangan ke Walikota Agung Nugroho.
"Tapi kembali kepada semangat reformasi, semangat menyangkut hukum saya kembalikan kepada beliau karena merupakan kewenang beliau. Setelah dia melaksanakan Clean Goverment, dan Good Goverment, saya kembalikan ke beliau sebagai cita-cita masyarakat Pekanbaru," tandasnya.
Disinggung soal ada fakta persidangan bahwa pemotongan 10 persen di BPKAD berlanjut era Walikota Agung Nugroho, Risnandar belum bisa menanggapi karena belum ada putusan hukum ia jalani.
Seperti diketahui, sejumlah OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru dibebastugaskan ditengarai imbas pemeriksaan oleh tim (Inspektorat) terkait permasalahan dugaan gratifikasi di KPK.
Mereka yang dibebastugaskan Alek Kurniawan selaku Kepala Bapenda digantikan Plh. T Deni Muharpan. Kemudian, Mardiansyah selaku Kadis Perkim digantikan Plh Martin Manulok. Selanjutnya, Sunarko sebagai Plh menggantikan Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso. Lalu, Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD, dan Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR.
Sejumlah Pejabat Disebut
Sjumlah nama pejabat Pemko Pekanbaru di nonjobkan itu, ditengarai ada kaitannya imbas proses hukum yang dijalani Eks Pj Walikota Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PNl) terkait perkara dugaan suap/gratifikasi.
Sementara, dalam isi surat dakwaan Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar, pada bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024, baik langsung maupun tidak langsung disebutkan telah menerima uang dan barang yang seluruhnya sejumlah Rp906.000.000,00 (sembilan ratus enam juta rupiah) dari beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru. Adapun sejumlah nama pejabat disebutkan diantaranya,
1. Pada bulan Mei 2024 bertempat di Ruang Kerja Sekdis LHK Pemkot Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai dari WENDI YULIASDI selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota (LHK) Pekanbaru melalui TENGKU AHMAD REZA PAHLEVI selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) LHK Pekanbaru sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Pada bulan Juni 2024 bertempat di Parkiran Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai dari MARDIANSYAH selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui MOCHAMMAD RIFALDY MATHAR selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Menerima uang dan barang dari ZULHELMI ARIFIN selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkot Pekanbaru melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG selaku Ajudan Pj Walikota, sebagai berikut:
4. Pada bulan Juni 2024 bertempat di Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
5. Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima tas merek BALLY senilai Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
6. Pada bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
7. Pada tanggal 27 November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
8. Menerima uang dari YULIANIS selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, sebagai berikut:
9. Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
10. Pada bulan September 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
11. Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus ribu rupiah).
12. Menerima uang dan barang dari ALEK KURNIAWAN Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru, sebagai berikut:
13. Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima barang melalui NUGROHO ADI PUTRANTO selaku Ajudan Pj Walikota berupa 2 (dua) kemeja senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
14. Pada bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG selaku Ajudan Pj. Walikota sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
15. Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG selaku Ajudan Pj Walikota sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
16. Menerima uang dari INDRA POMI NASUTION selaku Sekda Kota Pekanbaru melalui MOCHAMMAD RIFALDY selaku Ajudan Pj Walikota, sebagai berikut:
17. Pada bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
18. Pada bulan November 2024 bertempar di Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
19. Menerima uang dari YULIARSO selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pekanbaru, sebagai berikut:
20. Pada bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (seepuluh juta rupiah).
13. Pada bulan September 2024 bertempat di Kantor Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
14. Pada bulan September 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui NUGROHO ADI PUTRANTO alias UNTUNG sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
15. Pada tanggal 16 November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai dari EDWARD RIANSYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Pekanbaru sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
16. Bahwa uang sejumlah Rp895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) tas merek BALLY senilai Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) kemeja senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp906.000.000,00 (sembilan ratus enam juta rupiah), telah diterima oleh Terdakwa.
17. Bahwa atas penerimaan uang dan barang tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang dan barang tersebut merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. (Red/***)
Komentar Via Facebook :