Home • Serambi Riau • Pekanbaru

Honor Pejabat BLUD RSUD Selasih Jadi Temuan, Honor Pembina Tak Miliki Dasar Hukum

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Honor Pejabat BLUD RSUD Selasih Jadi Temuan, Honor Pembina Tak Miliki Dasar Hukum

Dok: Ist

Pekanbaru - Sebelumnya, Media ini mengawali mengungkap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2025 terhadap atas 2 (dua) paket penununjukan langsung (PL) pada belanja kebersihan dan keamanan ditemukan BPK RI terjadi kelebihan pembayaran atas 2 paket belanja jasa yang nilainya cukup fantastis senilai Rp2.9 miliar lebih. 

Kali ini diberitakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi menemukan penetapan honorarium pengelola BLUD RSUD Selasih belum berdasarkan ketetapan Kepala Daerah alias Bupati.

Ditulis BPK, bahwa Pemkab Pelalawan melalui Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.900.1.13/RSUD/2025 tanggal 2 Januari 2025 menetapkan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Selasih tahun anggaran dengan rincian tunjangan pembayaran dan tunjangan yang dibayarkan, yaitu;
1. Pimpinan BLUD tunjangannya tiap bulan Rp23.500.000 dan dibayarkan tunjangannya selama 8 bulan sebesar Rp196 juta.
2. Pejabat pengelola Keuangan tunjangan tiap bulan Rp7.500.000, dana dibayarkan selama 8 bulan Rp60 juta.
3. Pejabat tehnis BLUD tunjangannya tiap bulan Rp7.500.000 dan dibayarkan tunjangan selama 8 bulan Rp60 juta.
4. Bendahara penerimaan tunjangannya tiap bulan Rp2 juta, dan dibayarkan selama 8 bulan sebesar Rp16 juta.
5. Bendahara pengeluaran tunjangannya tiap bulan Rp2 juta, dan dibayarkan selama 8 bulan sebesar Rp16 juta.

Terhadap pembayaran honorarium pengelola BLUD RSUD Selasih yang dirincikan diatas, BPK menemukan bahwa pembayaran honorarium tersebut bukan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, akan tetapi berdasarkan Peraturan Direktur RSUD Selasih Nomor: 445/RSUD/II/2022/385 dengan nilai besaran dilanjutkan dengan Keputusan Direktur Nomor : KPTS 445/RSUD/I/2025/38.

Hal itu dilakukan, tulis BPK, menurut Dirut RSUD Selasih bahwa pembayaran berdasarkan rumus yang diperoleh melalui survei pada peraturan kepala daerah yang terhadap pembayaran honorarium pengelola BLUD RSUD di daerah lain.

 

Honor Pembina Bermasalah

Selain pembayaran pengelola BLUD RSUD Selasih ditemukan tidak sesuai ketentuan, BPK RI juga mengungkap ada juga temuan penetapan dan pembayaran honorarium kepada Pembina BLUD RSUD Selasih.

Pejabat Pembina BLUD RSUD Selasih ditetapkan KPTS.900.1.13/RSUD/2024/13 tanggal 3 Januari 2024, dimana memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai Pembina Keuangan dan Pembina Tehnis untuk RSUD Selasih tahun 2024 hingga 2025. Adapun rincian honor diberikan yaitu;
1. Pengarah pembina keuangan dengan tunjangan tiap bulan Rp10 juta dan selama 7 bulan dibayarkan bruto Rp70 juta dan netto Rp59.500.000.
2. Penanggungjawab pembina keuangan tiap bulan tunjangannya Rp5 juta selama 7 bulan, dibayarkan bruto Rp35 juta dan netto Rp29.750.000.
3. Pembina Keuangan tiap bulan tunjangannya Rp3.500.000 selama 7 bulan, dibayarkan bruto Rp24.500.000 dan netto Rp20.825.000.
4. Pembina tehnis tiap bulan tunjangannya Rp3.500.000 selama 7 bulan, dibayarkan bruto Rp24.500.000 dan netto Rp20.825.000. Sehingga total pembayaran honorarium Pembina BLUD ŔSUD Selasih Rp154 juta (bruto) dan Rp139.900.000 (netto).

Atas pembayaran honorarium Pembina BLUD RSUD Selasih diungkap BPK RI bahwa pembayaran honor tidak memiliki dasar hukum dan jumlah komponen dewan pengawas RSUD Selasih tidak sesuai Permendagri No.79 Tahun 2018.

Atas temuan itu, pihak BPK RI  merekomendasikan ke Bupati Pelalwan agar memerintahkan Dirut RSUD Selasih menindaklanjuti sejumlah temuan dan memproses kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BLUD Rp209.172.468.20.

Terkait sejumlah temuan BPK RI Perwakilan Riau 2025, Dirut RSUD, Erna belum buka suara, hingga berita bagian 2 ini dimuat. Media ini, membuka ruang tanggapan dari pihak RSUD Selasih. (Bagian 2). (***/R-01).


Komentar Via Facebook :