Home News Hukum

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Kejaksaan Dukung PPKM Darurat

Lihat Foto
×
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Kejaksaan Dukung PPKM Darurat

Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanuddin perintahkan jajaran kejaksaan di Wilayah Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi Jawa dan Bali agar mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perintah Jaksa Agung tersebut merupakan tindaklanjtu hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, (29/6/2021) lalu. “Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard EE Simanjutak melalui rilis yang diterbitkan Puspen Kejagung RI, Rabu, (30/6/2021). Dikatakan Jaksa Agung, perintah dukungan PPKM darurat itu, ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi. Disebutkan Leo, dukungan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah langkah yang perlu diambil yaitu; Pertama, langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kedua, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan. Ketiga, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya. Keempat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud. “Terakhir, menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid - 19 setempat,” pungkas Leo. Seperti diketahui, Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Provinsi Jawa dan Bali seiring penyebaran Covid-19 cukup tinggi dan ditetapkannya Menko Invest Luhut Binsa Panjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo memimpin pelaksanaan PPKM Darurat tersebut. Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut akan segera diumumkan Pemerintah. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :