Home • News • Hukum
JAM Pidum Setujui 5 RJ yang Diajukan Perkara Tindak Pidana Narkotika
JAM Pidum Kejagung RI, Asep Nana Mulyana. (Dok: Puspenkum Kejagung RI).
Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana setujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika lewat restoratif (Restorative Justice) hasil hasil ekspose virtual, Senin, (8/9/2024).
Demikian press realese Kejaksaan Agung RI yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, (8/9/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka yang mengajukan lewat mekanisme keadilan restoratif sebanyak 5(lima) tersangka.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) tetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makariem...
"Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon. Perbuatan tersangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Asep Nana Mulyana.
Kemudian, kata Asep, tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Perbuatan Teten, disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, sebut Asep, Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Perbuatannya disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Mewakili Jaksa Agung RI, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana Pekan Olahraga (POR) dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025...
"Lalu, Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Tersangka Mahdina disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya
Terakhir, rinci Asep, tersangka I Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Tersangkar diganjar melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," tandas Asep.
Alasan lain, kata Asep, para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Juga, kata Asep, para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.




Komentar Via Facebook :