Home News Hukum

Buronan Terpidana Kasus Penggelapan Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung

Lihat Foto
×
Dok: Penkum Kejagung RI.
Buronan Terpidana Kasus Penggelapan Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung

Dok: Penkum Kejagung RI.

Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, (21/1/2025).

Buronan terpidana kasus penggelapan Anton Selwa Ras (38), ditangkap ditempat dipersembunyiannya di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara. 

Pria divonis berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd pengadilan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," demikian siaran pers yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, (21/1/2025).

Saat ini, sambungnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.

Ia menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya. (***/Red).
 


Komentar Via Facebook :