Home • News • Hukum
Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penggelapan Rp3 M
Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan terpidana terkait kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa;(21/2/2023).
Adalah Syamsuri (68) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan terpidana kasus penggelapan dijerat melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketut Sumedana dalam rilisnya diterbitkan di Jakarta, Rabu, (22/2/2023) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, terpidana Syamsuri divonis bebas dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Litbang Kompas kembali merilis hasil survei terhadap calon presiden 2024 mendatang. Hasilnya, elektabilitas Gubernur Jawa Tengah...
"Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketut
Dalam proses pengamanan, lanjut Ketut, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI," sebutnya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau Pekanbaru, Kamis, (16/02/2023). Dalam kunker ke Riau,...
Ia menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :