Home • News • Hukum
Kabulkan Banding, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Bebas PT. Gandaerah Hendana
Kabulkan Banding, Hakim Pengadilan Tinggi Pu
Pekanbaru - PT. Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari terdakwa PT. Gandaerah Hendana.
Dikutip dari laman sipp.pnrengar.go.id, pada Selasa, 18 Januari 2022, Hakim Ketua Majelis Panusunan Harahap didampingi anggota Syafwan Zubir dan Khairul Fuad membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Surat dakwaan terdakwa Firjani Taufan, disebut dalam surat dakwaan bahwa rekanan PT. Wika-Sumindo JO selaku pelaksana proyek Jalan...
"Menyatakan terdakwa PT. Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara," tulis dalam laman tersebut.
Seperti diketahui, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu, 10 November 2021 lalu yang diketuai Hakim Nora Gaberia Pasaribu dan Hakim anggota Debora Maharani Manulang dan Moch Adib Zain. memutus PT. Gandaerah Hendana bersalah melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam amar putusanya, Mengadili, menyatakan Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa, bersalah melakukan Tindak Pidana ”Sebagai badan usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2012-2015 (multiyears)...
Kemudian, Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 8.000.000.000, 00 (delapan milyar rupiah).
Selain itu, dalam amar putusannya Hakim menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektar (lima ratus delapan puluh hektar), dengan menyetorkan kepada Negara biaya sebesar Rp 208.848.730.000,00 (dua ratus delapan milyar, delapan ratus empat puluh delapan juta, tujuh ratus.
Tak puas atas putusan tersebut, PT. Gandaerah Hendana mengajukan banding dan Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat alias bebas dari segala dakwaan.
Atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan belum menerima putusan dan menyatakan sikap selanjutnya atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) tersebut
"Tim Penuntut Umum belum menerima pemberitahuan resmi atas putusan PT Pekanbaru terhadap perkara tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous di Pekanbaru, Jumat, (21/1/2022).
Sementara, kuasa hukum PT. Gandaerah Hendana, Asep Rukiyat mengatakan bersyukur atas putusan bebas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut.
"Alhamdulillah kita bersukur kepada Allah SWT atas kemenangan berdasarkan hukum yang berkeadilan. Hal ini sejak awal kita sudah yakin bahwa sesuai dengan fakta persidangan sudah jelas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Maka sudah tepat Pengadilan Tinggi membebaskan PT. Gandaeah Hendana dari dakwaan ke satu dan dakwaan kedua. Alhamdulillah ," ujar Asep Ruhiat mengaku sebelumnya belum tau sudah ada putusan dan setelah dikirim bukti sudah di putus baru berani berkomentar saat dimintai tanggapannya atas putus bebas terhadap PT. Gandaerah Hendana melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, (21/1/2022). (Up/SC-01)




Komentar Via Facebook :