Home • News • Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Semen: Kejati Sita Aset Milik PT KMM
Dok: Puspenkum Kejati Sumsel
Palembang - Aset berupa jenis kendaraan roda empat jenis dump truk, dan unit ekskavator milik PT. KMM disita tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa, (28/4/2026).
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (20/4/2026) menjelaskan, penyitaan dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian Semen di Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Kepala Dinas (Sekdis) PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan dan Sekdis PUPR PKPP sama-sama aktif dalam pengumpulan aktif...
Adapun aset milik PT. KMM yang disita dituangkan sesuai Berita Acara Penyitaan (BAP) yaitu. 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk 1 (satu) unit Excavator.
"Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," kata Vanny.
Ia menambahkan, selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026. (***/Red)
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dihadirkan...




Komentar Via Facebook :