Home News Politik

Kasus Duta Palma Grup, Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Bui dan Didenda

Lihat Foto
×
Eks Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. (Dok: Ist)
Kasus Duta Palma Grup, Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Bui dan Didenda

Eks Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. (Dok: Ist)

Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman.

Eks Bupati Inhu dijatuhkan pidana penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun amar putusan hakim, pada pokoknya menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN selama 7 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," demikian kutipan amar putusan hakim.

Raja Thamsir Rahman juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. 

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
 


Komentar Via Facebook :