Home News Hukum

Kejagung Sita Helikopter Tersangka Surya Darmadi

Lihat Foto
×
Helikopter aset tersangka Surya Darmadi disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. (Dok: Puspenkum)
Kejagung Sita Helikopter Tersangka Surya Darmadi

Helikopter aset tersangka Surya Darmadi disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung kembali menyita aset tersangka Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (24/8/2022).

"Penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu)
unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara bertempat Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa, 23 Agustus 2022," ujar Ketut.

Dia menjelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan
usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," jelasnya.

Sebelumnta diberitakan ada 3 (tiga) Provinsi lokasi penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Penyitaan juga telah dilakukan di Provinsi Riau oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

"Aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong," terangnya.

Masih didaerah yang sama, kata Ketut, disita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga,Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung
PT Duta Palma di Pekanbaru.

"1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga,
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung
PT Duta Palma di Pekanbaru," paparnya.

Terakhir aset Surya Darmadi disita Provinsi Riau, rinci Ketut, berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ungkapnya. (***)


Komentar Via Facebook :