Home News Hukum

Terbukti Bersalah, Ini Tuntutan JPU Ketiga Terdakwa Perkara Impor Baja

Lihat Foto
×
Ruang sidang agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Ketiga Terdakwa Kasus Impor Baja. (Dok: Penkum)
Terbukti Bersalah, Ini Tuntutan JPU Ketiga Terdakwa Perkara Impor Baja

Ruang sidang agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Ketiga Terdakwa Kasus Impor Baja. (Dok: Penkum)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Pusat bacakan tuntutannya terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (13/3/2023). 

Dihadapan hakim, JPU dalam amar tuntutannya selain dituntut dihukum penjara, ada juga terdakwa dihukum denda dan pidana tambahan. Ketiga terdakwa yaitu, Budi Hartono Linardi, Taufiq dan Tahan Banurea.

Dalam amar tuntutannya, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Budi Hartono Linardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan 
membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda 
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa.

Selain itu, terdakwa Budi Hartono Linardi dituntut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 
Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara. 

"Barang bukti dipergunakan dalam perkara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000," kata Jaksa.

Sementara, terhadap terdakwa Taufiq Jaksa menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang 
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan 
membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000," terang Jaksa.

Terhadap Terdakwa Tahan Banurea, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang 
dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan 
membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda 
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Budi Hartono Linardi," ujar Jaksa.

Sidang kembali digelar pada 20 Maret 2023,  dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (***)


Komentar Via Facebook :