Home • News • Hukum
Sidang Kasus PT. Duta Palma Grup
Mantan Kadisbun dan Eks Plt Sekda Riau Jadi Saksi
Sidang lanjutan Kasus PT Duta Palma Grup. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perkara PT. Duta Palma Grup Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sebanyak 5 (lima) saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (31/10/2022).
Ia menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, didalamnya ada mantan pejabat teras dilingkungan Pemprov Riau.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana digelar di Pengadilan...
"Saksi Sofyan S.HUt selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau 2019 sampai dengan sekarang dan Ardesianto selaku Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2012-2017," ujar Ketut.
Dari lima saksi yang dihadirkan, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau dan Plt Sekda Provinsi meenjadi saksi terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman tersebut.
"H. ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2012 s.d. April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016 dan M. YAFIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Tahun 2014 s.d. 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 s.d. Juni 2016," beber Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo saat Terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban Nofriansyah...
Sementara mantan pejabat Pemprov lainnya dihadirkan jadi saksi berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau Tahun 2014-2016.
Pun, Ketut menjelaskan ada sejumlah pokok disampaikan kelima pada persidangan tersebut, bahwa untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian.
"Pada tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan," terangnya.
Kemudian, pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.
"Bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum," ungkapnya.
Atas permohonan revisi RTRW tersebut, lanjut Ketut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 07 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi," tutupnya.




Komentar Via Facebook :