Home Serambi Riau Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Tegaskan Mobil Dikuasai Eks Bupati Harus Dikembalikan, Kecuali...

Lihat Foto
×
Ketua DPRD Kuansing, Provinsi Riau, Juprizal. (Dok: SC)
Ketua DPRD Kuansing Tegaskan Mobil Dikuasai Eks Bupati Harus Dikembalikan, Kecuali...

Ketua DPRD Kuansing, Provinsi Riau, Juprizal. (Dok: SC)

Pekanbaru - Sejauh ini dari pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, belum buka suara soal temuan BPK RI 2024 terkait Kendaraan BM 1 K yang dikuasai mantan Bupati berinisial AP. 

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal bersuara lantang dan menegaskan agar menindaklanjuti temuan BPK RI 2024 tersebut.

Menurut Juprizal, bahwa tiga fungsi melekat setiap anggota DPRD Kuansing yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Dari tiga tugas itulah  disesuaikanlah untuk menyikapi hal tersebut. 

"Kalau mobil itu, kalau AP sudah mantan Bupati, tentu mobil itu harus dikembalikan. Atau, mungkin proses lain seperti lelang. Tapi lelangnya sesuai aturan," ujar Juprizal saat wawancara stop door usai hearing dengan anggota DPRD Riau, di gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Selasa, (2/11/2025)

Menurutnya, pihak belum tahu proses tindaklanjut temuan kendaraan yang dikuasai mantan Bupati Kuansing tersebut. 

"Intinya itu domain Pemerintah Daerah. Sepanjang, itu ada aturan bisa dilaksanakan (dilelang-red). Sepanjang itu tidak sesuai aturan, intinya harus dikembalikan," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mempertanyakan ke pemerintah dan menyarankan ada rekomendasi dilayanhkan perihal kendaraan yang dikuasai mantan Bupati tersebut. 
"Apakah sesuai aturan. Kami menyarankan rekomendasi, apakah sudah sesuai aturan? Kalau itu sudah mantan dan mobil dinas adalah mobil dinas, tentu harus dikembalikan. Tidak alasan lain kecuali sudah proses dilelang sesuai aturan," Juprizal kembali menegaskan.

Sejauh ini masih berupaya meminta tanggapan dari mantan Bupati Kuansing tersebut. Redaksi membuka ruang memberi tanggapan kepada mantan Bupati Kuansing tersebut menjawab soal temuan BPK RI tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pekanbaru - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau 2024 mengungkap temuannya, bahwa mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial AP, diduga menguasai kendaraan jenis Mistsubshi Pajero Sport 2.4 L Dakar CC 2400. (R-01)


Komentar Via Facebook :