Home News Hukum

Kasus "Japrem" Rp7 M

Sekdis PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda Belum "Nyaman", Apa Saja Perannya?

Lihat Foto
×
Dok: ist
Sekdis PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda Belum "Nyaman", Apa Saja Perannya?

Dok: ist

Pekanbaru - Ditetapkan 3 (tiga) tersangka kasus jatah preman (japrem) proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih  menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November lalu, status Ferry Yunanda masih sebatas saksi. Abdul Wahid dkk ditersangkakan KPK karena diduga pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi. 

Ketiga tersangka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Saat jumpa pers, Rabu, (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11) terungkap Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda terungka berperan cukup sentral dalam kasus "japrem' proyek tersebut.

Berikut kronologis dibeberkan KPK atas peran Sekdis PUPR PKPP Ferry Yunanda. 

Pertama, Diawali pemberian "jamprem" pada bulan Mei 2025 lalu, pertemuan Ferry Yunanda bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI di salah satu kafe di Pekanbaru, membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen ke kepada Abdul Wahid.

Pemberian "jampre" diberikan, atas kenaikan  penambahan anggaran 2025 senilai Rp106 miliar dari awal Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar ke UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

Kedua, Usai pertemuan, Ferry Yunanda melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan yang juga dirinya merepresentasikan Abdul Wahid meminta "japrem" sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.

"Ada ancaman pencopotan ataupun mutasi jabatan bagi yang tidak menuruti perintah tersebut," ungkap Johanis.

Ketiga, Ferry Yunanda kembali melakukan pertemuan kembali bersama UPT I-IV Dinas PUPR PKPP untuk menyepakati besaran "jamprem" 5 persen ke Abdul Wahid dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala M Arief Setiawan dengan kode khusus "7 batang".

Terungkap, setidaknya terjadi tiga kali setoran "japrem" pada Juni, Agustus dan November 2025. Peran sentral Ferry Yunanda disebut sebagai pengepul uang dari Kepala UPT saat penyetoran pertama dan kedua.

Belum Nyaman?
Terhadap Ferry Yunanda disebut berperan dalam kasus "jamprem" proyek Dinas PUPR PKPP itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

Dengan rentang waktu itu, kata Asep, KPK belum ditemukan alat bukti yang cukup menjerat Ferry Yunanda. Namun,  dan tidak tertutup kemungkinan semakin banyak informasi untuk mendalami nantinya.

"Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa yang statusnya saksi atau tersangka," ujar Asep.

Menurut Asep, mereka yang dijadikan tersangka, yang benar-benar sudah firm kecukupan alat buktinya. 

"Jadi, harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupan alat buktinya baru kita tetapkan tersangka," ia mengakhiri. (***/Red)


Komentar Via Facebook :