Home News Hukum

Kejagung Periksa Saksi Kasus Impor Baja dan Tersangka Korporasi

Lihat Foto
×
Kejagung Periksa Saksi Kasus Impor Baja dan Tersangka Korporasi

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.

"Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu, S selaku Direktur PT Union Metal, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (12/7/2022).

Dia melanjutkan, saksi lain juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berasal dari pengusaha jasa kepabenan.

"Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016 berinisial BW dan N selaku pengusaha pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia," ujar Ketut lagi.

Kemudian, Ketut menambahkan, ada 4 (empat) saksi diperiksa atas nama 6 (enam) tersangka Korporasi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

"Saksi yang diperiksa tersebut, Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia berinisial AN," kata Ketut.

"Saksi RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama dan DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia. Terakhir, saksi YU selaku Karyawan Swasta," ujar Ketut lagi.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

"Perbuatan enam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, merugikan perekonomian negara," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Selasa (31/5/2022) lalu. (***)

 


Komentar Via Facebook :