Home • News • Hukum
Kejagung Serahkan Uang Pengganti Aset Terpidana Perkara Pengelolaan Investama Mandiri
×
×
Jakarta - Pusat pemuliha aset (PPA) Kejaksaan Agung serahkan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3.607.940.821,- (tiga miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan Jaksa Eksekutor kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Penyerahan hasil lelang tersebut dilakukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Uang pengganti senilai Rp 3.607.940.821,- ini terkait perkara atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu, (24/3/2021)
Dijelaskan Leon, perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.
"Dalam amar putusan salah satunya menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84,- (satu trilyun dua ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh empat sen), dimana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh terpidana maupun ahli warisnya," ungkap Leonard.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung, sambung Leo, dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset terpidana berupa 1 (satu) unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri.
Setelah ditelusuri, kata Leo, ternyata aset ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI sebagai Aset Properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS).
"Yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya," ucap Leo. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :