Home • News • Hukum
Kejati Sumsel 5 Tersangka Kasus Fasilitas Bank, Ada Illegal Gain Rp160 M
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana beserta jajaranya saat memberikan keterangannya soal kasus fasilitas pinjaman Bank di Kantor Kejati Sumsel, Selasa, (7/4/2026). (Dok: Penkum)
Palembang - Sebanyak 5 (lima) tersangka ditahan setelah dilakukan pemanggilan terhadap 8 (delapan) tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa, (7/4/2026).
Dari 8 pemanggilan tersangka itu, hanya 7 yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan 5 tersangka. Sedangkan, untuk tersangka KA dan TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena tersangka KA sakit Jantung dan TP sakit Auto Imun sesuai rekam medis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Sumsel melalu rilis yang diterbitkan Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Selasa, (7/4/2024).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perintangan penyidikan atas terdakwa Joni Andrean dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari...
Dalam rilis sebelumya padal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT untuk 2010-2014.
Adapun 7 dari 8 tersangka yang hadir dipanggil diantaranya;
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Jony Adrian atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of...
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
6. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012
7. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.
Sementaran, tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
"Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026," ujar Kajati Sumsel, Ketut Sumedana.
Status Naik
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Untuk diketahui, perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.
Modus Operandi
Terungkap modus operandi kasus ini membuka tabir dan ditemukan ada Ilegal Gain (keuntungan secara tidak sah) kurang lebih Rp160 miliar.
Modus operandi diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp9-13 juta per sekali lintas.
Dalam perjalanannya, ternyata pungutan lalulintas yang dilakukan sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.




Komentar Via Facebook :