Home • Ragam • Inforial
Kemen PPA Akan Anugerahi Kejagung Parahita Ekapraya



(Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta – Kementerian Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menganugerahkan Parahita Ekapraya ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Hal tersebut terungkap saat diskusi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bersama Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Margareth Robin, disela-Msela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin ditempat diskusi berlagsung, di Hotel Alila Solo, Jateng, Senin, (23/5/20220 lalu.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaaksaan Agung lahirkan sosok putra pertama asli Papua ukir sejarah menyandang bintang dua Korps Adhyaksa. Adalah Nocoalus Kondomo saat...
Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.
Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing. (Sep)
-
Perlu Dibaca :
Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam...
Komentar Via Facebook :