Home • News • Hukum
Status Tiga Perkara Ditingkatkan Kejagung: Ada Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Medan
Dirdik JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi dan Kapuspenkum I Ketut Sumedana saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, (3/10/2023). (Dok: Puspenkum Kejagung).
Jakarta - Status 3 (tiga) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, ditingkatkan ke penyidikan. Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, (3/10/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi bersama Ketut Sumedana memaparkan perkembangan ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut.
"Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengabulkan 25 permohonan penghentian penuntutan...
Ia menyebutkan, adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
"Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota," terangnya.
Kemudian, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugian negara dalam pengelolaan dana...
"Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 Triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang," papar Ketut.
Selain itu secara melawan hukum, lanjut Ketut, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan.
"Sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan," jelas dia.
Selanjutnya, perkara sugaan tindak pidana korupsi Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018..
Ketut menjelaskan, adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.
"Antara lain, proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB. Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU," rinci Ketut.
Akibat perbuatan tersebut, ungkap Ketut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 mliar.
Pada kesempatan itu, Direktur Penyidikan dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam kesempatan ini menyampaikan terkait perkembangan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini sedang dalam proses persidangan
"Antara lain, bahwa apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ketut, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut.
Ia melanjutkan, penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.
"Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting," jelasnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket," kata Ketut diakhir keterangannya. (***/Red)




Komentar Via Facebook :