Home News Hukum

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Darah PMI Palembang

Lihat Foto
×
Dok: Kasipenkum Kejari Palembang Sumsel
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Darah PMI Palembang

Dok: Kasipenkum Kejari Palembang Sumsel

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tetapkan 2 orang tersangka dalan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi  pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Saat jumpa pers dikantor Kejari Palenbang  Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB disebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

"Maka, F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," ujar Kajari Palembang, Hutarmin.

Keterangan tertulis yang diterima Media ini via Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa, (8/4/2025). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S, telah didampingi oleh kuasa hukum masing-masing tersangka. 

Dikatakan Kajari, peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. 

"Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," tandasnya.

Dijelaskannya. kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. 

"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya 

Atas dugaan perbuatan tersebut,  kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP 

"Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," terangya.

Setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan.  Kedua tersagka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 

"Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang," tutup Kajari. 
 


Komentar Via Facebook :