Home Serambi Riau Pekanbaru

Parkir Pekanbaru Komit Dikelola Pihak Ketiga, Komisi I: Suara Minor Bukan Hasil RDP

Lihat Foto
×
Parkir Pekanbaru Komit Dikelola Pihak Ketiga, Komisi I: Suara Minor Bukan Hasil RDP

Pekanbaru - Hasil dengan pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan terkait soal pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga sudah bulat disepakati. Jika ada suara sumbang soal perpakiran dari anggota Komisi I. bukan buah dari hasil rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Penegasan itu disampaikan  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung, Sabtu, (20/2/2021) menanggapi ada suara sumbang terkait pengelolaan parkir hasil rapat pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan pihak Dinas Perhubungan. Menurut Krismat, hasil rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu, pihak Dinas Perhubungan telah mengutarakan inovasi-inovasi soal sistem perparkiran berbasis pelayanan prima bukan kepentingan sektoral. "Toh, tidak semua diserahkan dikelola pihak ketiga. Ada lima kecamatan masih diserahkan dikelola oleh pihak Dinas Perhubungan. Kita perlu juga kita ingin tiru sistem parkir yang diterapkan dibeberapa kota besar di Indonesia. Masak, kita ketinggalan?," Krismat balik bertanya. Terkait pemenang pengelola parkir di Pekanbaru, ungkap Krismat, telah memberikan uang jaminan sebesar Rp5 miliar. Hal itu, kata Krismat, pihak rekanan telah memberikan dukungan dalam pembenahan sistem tersebut. "Bayangkan saja, PAD pada 2020 hanya Rp3.7 miliar. Dengan penerapan sistem BLUD bisa menargetkan pencapaian PAD sebesar Rp11 miliar. Luar biasa peningkatannya. Semangat itulah yang kita dukung," tegas Krismat. Dijekaskan dia, Dinas Perhubungan sudah berkomitmen seluruh parkir yang yang di Kota Pekanbaru agar dibenahi. Soal pemenang pengelola parkir, kata Krismat, bukan substansi yang perlu diperbincangkan lagi. "Pada saat rapat dengan pendapat sudah clean and clear. Tinggal bagaimana proses agar hal-hal yang perlu dibenahi bisa dilengkapi dan ada payung hukum dalam menjalankan regulasi perparkiran berbasis BLUD. Aturan yang harus dijalankan, dikembalikan ke Pemko membuat semacam perwakot guna menghindari pelanggaran hukum," terang Krismat. Perlu diketahui, ia menambahkan, pengelolaan parkir belum semua diserahkan ke pihak ketiga. "Silahkan, jika ada partisipasi masyarakat tetap dilibatkan. Pengelolaan pihak ketiga dikelola, merupakan uji coba. Kalau berhasil, diperluas lagi," pungkas Krismat. (PEM/SC-01)


Komentar Via Facebook :