Home Serambi Jakarta

KPK Periksa Kasubag KP Dinas PU Terkait Proyek Jalan Lingkar Duri Bengkalis

Lihat Foto
×
KPK Periksa Kasubag KP Dinas PU Terkait Proyek Jalan Lingkar Duri Bengkalis

Jakarta - Pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka MB rekanan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau  tahun anggaran 2013-2013, dikebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jadwal pemeriksaan penyidik KPK, ada pejabat Dinas Pekerjaan Umum sebagai Kasubag Keuangan dan Perlengkapan. Selain itu, ada juga 3 (tiga) saksi lainnya, juga dari kalangan PNS maupun swasta.

"Hari ini (19/2) pemeriksaan saksi MB TPK proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran tahun amggaran 2013 hingga tahun anggaran 2015," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat, (19/2/2021) pagi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dihelat di Mapolda Kepolisian Daerah Riau diantaranya, Agus, Ady Chandra Agus dan Maliki berlatar Pegawai Negeri Sipil (PN) Pemkab Bengkalis.

"Dari kalangan swasta satu bernama Devi Afrizal," tutur Ali Fikri.

Seperti diberitakan, PT Anugerah Niaga Nusantara (ANN) adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis tersebut.

“Dari kegiatan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali. Tersangka HS, salah satu dari 10 (sepuluh) tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB). Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar. (***/SC-01) .


Komentar Via Facebook :