Home Serambi Jakarta

KPK Periksa Tujuh Saksi Walkot Dumai Non Aktif, Juga Mantan Kadiskes

Lihat Foto
×
KPK Periksa Tujuh Saksi Walkot Dumai Non Aktif, Juga Mantan Kadiskes

Pekanbaru - Sebanyak 7 (tujuh) saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksi untuk tersangka Walikota Dumai non aktif Zulkifli AS. Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018. “Hari ini (8/2) pemeriksaan saksi ZAS TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 ” ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan pesan elektronik whatsapp, Senin,, (8/2/2021) pagi. Ia menjelaskan saksi-saksi diperilsa di Mapolda Riau, salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemko Dumai. "Saksi tersebut diantaranya, DEDI karyawan swasta Benny Akbar, Jasminto, M. Yusuf Sikimbang dan Zulhermanto berasal dari wiraswasta. Kemudian, salah seorang saksi dari pedagang Kun Teng. Terakhir, M. Paisal Mantan Kadinkes Kota Dumai, Zulhermanto," sebut Ali Seperti diketahui, Walikota Non Aktif, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. Kasus menjerat Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Kemudian, dugaan menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Atas perbuatan tersebut, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk perkara dugaan gratifikasi Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU TIpokor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :