Home • Serambi Riau • Inhu

Sekjen PC F-SPPP SPSI Air Molek Minta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Ditaksir Capai Rp 2 M

Lihat Foto
×
Sekjen PC F-SPPP SPSI Air Molek Minta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Ditaksir Capai Rp 2 M

Inhu - Oknum eks Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP-SPSI), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berinisial, HDL, diduga melakukan tindak pidana penggelapkan dana iuran organisasi yang dipimpinnya selama 8 (delapan) tahun terakhir. Sehingga, diminta pertanggungjawaban laporan keuangan dan aset selama dipimpinnya organisasi tersebut. Penegasan tersebut, disampaikan Sekjen PC F-SPPP-SPSI, Diston Pasaribu, di Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Jum'at, (5/2/2021) terkait eks Ketua PUK F-SPPP-SPSI belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan Aset Federasi SPPP-SPSI selama 8 tahun. Dijelaskan Diston, sejalan dengan itu pihak PT Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP) juga sudah menyurati terkait belum adanya laporan pertanggunjawaban tersebut. "Dalam isi surat tersebut, jika HL mengabaikan permintaan laporan pertanggungjawaban tersebut, sehingga perbuatan tersebut bisa dikategorikan penggelapan dana organisasi. Sebab, selama delapan (8) tahun sebesar Rp 10.000 perbulan telah dipotong melalui manajemen perusahaan dan ditransfer melalui rekening PT. TPP," ungkap Diston Pasaribu. Ia menambahakan, pihaknýa sudah berupaya melakukan mediasi dan bermusyawarah dengan jalur kekeluargaan selama empat bulan. Namun, HDL sepertinya tidak menggubrisnya. Bahkan, kata Diston terkesan menganggap sepele. "Sehingga, untuk mencapai titik temu, pihaknya sudah membuat pengaduan kepada ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu dan akan surati pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang,' ujar Diston.  Untuk itu, Diston mendesak, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secepatnya memanggil pihak manajemen PT.TPP dan juga Ketua PUK, karena hal tersebut dinilai menyalahi aturan. "Dampkanya, akan berimbas kepada nasib pekerja, jika tidak segera dipanggil piha-pihak yang terkait. Apabila tidak cepat dipanggil, kita akan membawa massa," Diston mengingatkan. Bahkan, kata Diston, pihaknya tidak tinggal diam dan menempuh proses ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum agar permasalahan ini tereng benderang. "Kita akan lakukan nantinya upaya hukum. Akan kita laporkan ke Polisi. Sebab, iuran anggota bukan sedikit. Bisa dibayangkan anggota sebanyak 2.015 anggota PUK jika dikali Rp10.000 ribu per orang dan dikalikan selama delapan tahun, bisa ditaksir jumlah iuran anggota mencapai dua miliar rupiah," tandas dia. Ia mengungkapkan, mantan Ketua PUK F-SPPP-SPSI Air Molek, kini menjadi anggota legislatif, meminta oknum tersebut dipanggil Badan Kehormata (BK) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. "Dia ini, kan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari salah satu anggota Fraksi DPRD Kabupaten Inhu. Kita juga mohon kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Inhu Halasson Sinaga untuk memanggilnya, karena ini juga menyangkut kewenangan daripada BK DPRD Kabupaten Inhu. Masak, oknum tersebut anggota dewan tersebut bisa merangkap menjadi pengurus Serikat Pekerja. Bukannya ngurusi rakyat," kesal Diston. Disinggung soal desakan pertanggungjawaban kenapa baru diminta setelah kepemimpinanya berlalu hingga sampai 8 (delapan) tahun, Diston memberi alasan. "Sebab, mantan Ketua PUK) tersebut sudah tidak lagi bergabung di organisasi F SPPP-SPSI. Oleh karena itu, kita dari PC F-SPPP-SPSI meminta serah terima laporan pertagung jawaban dari HDL tersebut," Diston menegaskan. Menanggapi permintaan Sekjen PC Sekjen PC F-SPPP-SPSI Air Molek tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Heber Lubis mengaku telah mempertanggungjawabkannya dihadapan seluruh anggota. "Karena itu iuran anggota, tentu laporan pertanggung jawaban keuanganya, kita sampaikan pada rapat anggota," ujar Heber Lubis sembari menyebut dirinya sedang dinas luar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (BudS)


Komentar Via Facebook :