Home News Hukum

Waka Kejagung: Masyarakat Butuh Pelayanan Kasus Ditangani Cepat dan Tidak Bertele-tele

Lihat Foto
×
Waka Kejagung: Masyarakat Butuh Pelayanan Kasus Ditangani Cepat dan Tidak Bertele-tele

Jakarta - Tujuh program prioritas Jaksa Agung (JA) pada 2021, harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Selain itu, bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi, saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam keterangan rilis yang diterbitkan Puspen Kejaksaan Agung RI, Kamis, (4/2/2021) lalu. "Mudah-mudahan dengan kehadiran saya di Banten ini juga memberikan support semangat terutama untuk rekan-rekan dan termasuk juga minta dukungan masyarakat agar kejaksaan yang ada di wilayah Banten ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik terutama bagi para pencari keadilan, termasuk bagaimana cara menangani kasus dengan cepat dan tidak bertele-tele karena masyarakat butuh pelayanan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini. Wakil Kejaksaan Agung (Wakjagung) Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, bersama rombongan Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya atas prestasi yang telah mengukir sejarah baru yakni mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020. Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, optimis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kedepan tetap meraih hal yang sama sebagai predikat wilayah bebas korupsi. (WBK). "Saya berharap dan optimis kedepan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saudara Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Tinggi Banten dapat mencapai predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM)," ujar Untung. Arimuladi saat kunjungan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Setia Untung Arimuladi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya atas prestasi yang telah mengukir sejarah baru yakni mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020. Hadir pada kesempatan pengarahan Wakil Jaksa RI tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep N. Mulyana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ricardo Sitinjak, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dan diikuti secara virtual oleh para Pegawai se-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari kantor Kejaksaan Negeri masing-masing. "Saya berharap dan optimis kedepan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saudara Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Tinggi Banten dapat mencapai predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM)," ujar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Sebagaimana diketahui dari 8 (delapan) Satuan Kerja dalam wilayah hukum Kejati Banten, baru Kejati Banten yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Sementara tujuh Kejaksaan Negeri lainnya belum masuk zona integritas WBK. Wakil Jaksa Agung RI. menegaskan salah satu untuk mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah transparansi informasi publik. Oleh karena itu pada saat memberikan pengarahan di depan jajaran Kejati Banten, Wakil Jaksa Agung yang didampingi Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Jaya Kesuma dan Kabag RB Kejagung Yudi Triyadi sebagai Tim Reformasi Kejaksaan RI meminta agar jajaran Kejati Banten berkomitmen keras untuk segera mewujudkan zona integritas memperoleh predikat WBK/WBBM. Bahwa kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, yaitu harus diawali dengan Komitmen Pimpinan dan jajaran selaku agen-agen Perubahan, Soliditas Tim Kerja, data dukung kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap, membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja, membuat strategi komunikasi atau manajemen media. Oleh karena itu Kunci utama mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, menurut Wakil Jaksa Agung adalah Komitmen Pimpinan. Dalam memperoleh predikat WBK dan WBBM, harus melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. "Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita," ujarnya. "Saya berharap kedatangan saya bersama tim disini tidak sia sia. Kita harus mampu membuat 7 (tujuh) satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021," kata Wakil Jaksa Agung penuh harap. Sebagaimana diketahui, 7 (tujuh) Program Prioritas Jaksa Agung Tahun 2021, yaitu, Pertama, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional. Kedua, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan professional. Ketiga, pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik. Keempat, Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku. Keenam, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara. Ketujuh, Penyelesaian perkara dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Titik Terang Kasus Dugaan Proyek Fiktif Ditangani Kejari Pekanbaru Ditunggu Sementara, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ada laporan dugaan proyek fiktif kurang lebih 3 (tiga) bulan penanganannya masih berkutat pada pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Meski, pihak Kejari Pekanbaru memastikan penanganan kasus dugaan proyek fiktif terus berlanjut, namun pengamat meminta pihak Kejari Pekanbaru serius menanganinya. “Tiga bulan saya kira sudah cukup bagi pihak Kejaksaan menindaklanjuti kasus penanganan dua proyek diduga fiktif yanh sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut,” ujar Pengamat Hukum Konstruksi Raden Adnan, SATELIT.CO, Selasa, (26/1/2021). Bahkan, Adna mengaku klasifikasi kasus yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut dengan kriteria sedang tentu tidaklah sullit dalam pengumpulan bukti dan keterangan para pihak yang dilaporkan dalam pengerjaan proyek tersebut. “Lokus perkara cukup responsif. Nyaris tak susah jika pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru mau serius dan menjadikan skala perioritas untuk serius menanganinya. Kalau penanganan sudah kurang lebih tiga bulan, dipertanyakan dan publik menunggu. Sebab, kedua proyek jalan menyedot anggaran cukup fantastis,” jelas dia. Sementara, Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega memastikan penanganan kasus 2 (dua) proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai yang dilaporkan LSM itu, memastikan terus berlanjut. Selain tiu, Yunius menjelaskan pihaknya telah meninjau lokasi proyek yang dilaporkan LSM tersebut . “Sudah ditindaklanjuti. Tetap berlanjut,” ujar Yunius menanggapi pertanyaan awak media diruang kerjanya di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa, (26/1/2021) Disinggung soal pihak-pihak yang telah dimintai keterangan terkait penanganan dugaan proyek fiktif tersebut, Yunius tak menampik. Selain itu, Yunius menegaskan sedang proses pengumpulan bukti dan keterangan. (Pulbaket) “Kami melakukan wawancara dan klarifikasi, bukan memanggil dengan cara mendatangi langsung para pihak atau dikaitkan dengan pelaksanaan proyek,” tersebut,” ujar Yunius. Proyek diduga fiktif tersebut dilaporkan LSM Bara Api tersebut, yaitu Proyek yang dilaporkan tersebut yaitu Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan Pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang di menangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang. (**/Lin)


Komentar Via Facebook :