Home • News • Politik
KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai Kuota Rokok di Tanjung Pinang
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok: Ist)
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
Dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin, (27/3/2023) Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," terang Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua, Asops Panglima TNI Mayjen TNI...
Ia mengungkap, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ali, KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
-
Perlu Dibaca :
Pelalawan - Dalam pidatonya, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan, perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah...




Komentar Via Facebook :