Home • News • Hukum
Lagi, KPK Periksa Pejabat dan Eks DPRD Riau Dugaan Kasus Suap APBD Riau
Pekanbaru - Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap RAPBD tahun anggaran 2014 atau RAPBD 2015.
"Hari ini, Rabu, (27/10) pemeriksaan saksi TPK Suap Pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Prov. Riau,," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dari Jakarta, Rabu, (27/10/2021).
Deretan nama disebut dafar pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, ada mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Jonli masih Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Yuliana selaku pemilik lahan Galian C dan Koko Hendri selaku pihak pekerja penambangan, terungkap kini telah menjadi daftar pencarian...
Pemeriksaan saksi, kata Ali dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Adapun sejumlah pemeriksaan tersebut diantaranya, Suparman anggota DPRD Riau 2009-2014, Rusli Efendi anggota DPRD Riau 2009-2014, Fuadizali sebagai PNS pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kemudian, Jonli saat itu sebagai pegawai Sekretariat DPRD Prov. Riau, RM Eka Putra dan Said Saqlul Amri.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pasangan suami istri (pasutri) Handoko Setiono dan Melia Boentaran masih menahan nafas karena belum inkrahnya putusan atas kasus tipikor...
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap enam mantan anggotan DPRD Riau periode 2009 -2014 dilangsungkan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru yaitu Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solohin Dahlan.
Dalam kasus suap APBD P 2014 dan APBD 2014, sudah ada 3 (tiga) mantan anggota DPRC Riau periode 2009-2014 disret ke pengadilan dan telah menjalani hukuman.
Dalam kasus dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, pihak KPK telah menyeret 3 (tiga) eks anggota DPRD Riau dan telah menjalani hukuman.
Ahmad Kirjuhari dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap APBD-Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015.
Selanjutnya, 2 (dua) mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap keduanya divonis 6 tahun penjara. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :