Home • News • Hukum
Para Kepala UPT Bersaksi: Dari Ponsel Dikumpulkan, Matahari 1, Fee Proyek Hingga Turut Perintah Disebut Momok Ancaman
JPU KPK Hadirkan 4 saksi dari Kepala UPT Jalan dn Jembatan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Rabu, (23/4/2026). Dok: SC
Pekanbaru - Sidang maraton lanjutan terdakwa Gubernur Riau Non Aktif dkk, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu dan Kamis, (23-24/4/2026).
Di hari Rabu, (23/4/2026) s9ebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dkk bersaksi dihadapan Hakim Ketua Majelis Delta Tamtama bersama anggotanya.
Adapun saksi di hadirkan diantaranya, Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah II, Eri Iksan selaku Kepala UPT Wilayah III, Rio Andri Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI dan Tambroni selaku Kasubag Tata Usaha (TU) UPT Wilayah VI.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Terkuak sejumlah fakta dugaan SPPD Fiktif dilingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru saat 2 (dua) saksi Staf Admininstrasi, Ima Loveyanti...
Saksi Ardi Irfandi lebih awal dimintai keterangannya oleh JPU KPK dan disusul berurutan sesuai nama yang disebutkan identitas yang dibacakan oleh Hakim.
Para Kepala UPT saat dimintai keterangannya masing-masing mengaku dengan adanya ucapan kata Matahari Satu Tak Dituruti Perintah Akan Diganti" disebut menjadi momok ancaman.
Berikut kesaksian para Kepala UPT, yang hadir di sidang pada Rabu, (23/4/2026)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanuddin lakukan utasi besar-besaran pejabat lingkungan kejaksaan. Mutasi dilakukan terhadal sejumlah Kepala Kejaksaan...
Alat Komunikasi Dikumpulkan
Adalah Ardi Irfandi mengaku ucapan kata Matahari Satu dan Tak Turuti Perintah Akan Diganti" muncul berawal saat rapat dirumah kediaman rumah Gubernur Riau Abdul Wahid pada 7 April 2025.
"Rapat waktu itu masih libur dan suasana lebaran. Awalnya, rapat dijadwalkan pada 8 April 2025. Tiba-tiba dimajukan," Ardi bersaksi.
Pun, Ardi bersaksi sebelum masuk ke ruangan Holding rumah kediaman tempat rapat akan berlangsung, alat komunikasi dimilikinya dikumpulkan.
"Alat Komunikasi dikumpulkan sebelum masuk ruangan Holding Rapat. Ruangan sangat khusus. Seluruh peserta yang hadir rapat, alat komunikasi dikumpulkan oleh Protokoler," ujar Ardi.
Saksi Ardi juga mengungkapkan bahwa peserta yang hadir dari pihak PUPR- PKPP diantaranya, Kadis PUPR-PKPP, Muh. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, seluruh Kepala UPT kecuali Basharudin karena sedang menjalani umroh.
Senada dengan apa yang disampaikan saksi Ardi Irfandi, saksi Eri Iksan bersaksi saat memasuki ruangan rapat, alat komunikasi para peserta rapat sudah mengumpulkan alat komunikasi alias handphone.
"Saya lihat teman-teman sudah kumpulkan alat komunikasi saya ikuti aja pak," kata saksi Eri.
"Pak Gubernur turuti perintah pk Arif. Matahari satu (satu perintah-komando). Kalau disuruh diganti, saya ganti. Kalau tidak, ya tidak. Apapun perintah Kadis PUPR ikut saja," kata Eri Iksan.
Dalam pertemuan, saksi Ardi menjelaskan ada arahan Muh Arief Setiawan selaku Kadis PUPR PKPP agar masing-masing UPT menyiapkan data-data kerusakan untuk diekspos dihadapan Gubernur Riau.
Turuti Perintah
"Semua perintah dan tak bisa dilawan".
Tak Ada Matahari Kembar dan hanya Matahari Satu. Hanya Loyal kepada Gubernur", Ardi bersaksi menyebut muncul ketika Gubernur Abdul Wahid menanggapi hasil rapat pemaparan tersebut dirumah kediaman Gubernur Riau pada 7 April 2026.
Tidak sampai disitu, usai rapat dirumah kediaman Gubernur Riau berakhir, saksi Ardi mengaku suasana agak lain ketika munculnya pernyataan Abdul Wahid.
Ardi juga menerangkan, saat itu Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda ditanya perihal belum ditandatanganinya Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi daftar pelaksanaan anggaran (DPA) meski DPA sudah di paraf masing-masing UPT.
Saksi Ardi Irfandi yang kini jadi Kepala Dinas PUPR Siak mengungkap munculnya fee proyek berawal pertemuan salah satu Cafe di Panam, Pekanbaru.
Muncul Fee
Berawal adanya pertemuan di lantai 8, Gedung PUPR PKPP Provinsi Riau pada 5 Mei 2026, para Keplala UPT menanyakan soal belum di ditandatangani daftar pelaksanaan anggaran (DPA) yang sudah diparaf para Kepala masing-masing.
Pada pertemuan itulah, ada penyampaian kompensasi atas pergeseran dan tambahan anggaran Tahap III di masing-masing UPT.
Diakui Ardi, misalnya UPT I mengajukan Rp27 miliar lebih. Sebelumnya Rp23 miliar diantaranya Rp4 miliar tunda bayar.
Ardi pun memakai istilah atas pergeseran dan tambahan anggaran itu dengan istilah "tak ada makan siang gratis".
Belum putus kesepakatan kompensasi atau berupa fee, pertemuan berlanjut di salah satu cafe Panam pada 6 Mei 2025.
"Fee proyek muncul saa Ferry Yunanda menyampaikan salah cafe di Panam" yang dihadiri Kepala UPT," ujar Ardi Irfandj yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR Siak itu.
Saksi Eri Iksan menerangkan saat rapat di Bappeda mengingat apa yang disampaikan Gubernur Abdul Wahid yang terlambat datang kala itu.
"Ingat satu komando. Kalau gak nurut kasih tau pak Kadis, nanti saya ganti," kata Eri mendengar ucapan Abdul Wahid.
Pun, Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR PKPP saat itu merespon ucapan Gubernur Abdul Wahid.
"Jangan diganti dulu pak," kata Eri mengutip ucapan atasannya itu.
Saks Eri Ikhsan mengungkapkan, lebih kurang 4 kali rapat. Saat pertemuan di arengka, awalnya Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Riau, membahas untuk kepentingan Gubernur.
"Payah aku ini", Ada kesulitan pak Arief memenuhi permintaan AW," ujar Eri Iksan atas penyampaian keluhan Ferry Yunanda.
"Muncul di cafe itu jumlah Rp 3 milar lebih dari 2.5 persen. Kami terkejut, koq ada seperti itu. Pada akhirnya, kami sanggupi 2.5 persen," ungkap Eri.
Meski sudah ada kesepakatan, setelah Ferry Yunanda melaporkan ke Kadis PUPR PKPP, bahwa para Kepala UPT telah menyanggupi 2.5 persen.
Saksi Eri mengungkap, setelah dilaporkan, Muh Arief Setiawan menyebut bahwa fee tak cukup 2.5 persen.
"FY menyampaikan kepala UPT yang hadir rapat lanjutan bahwa Kadis tak setuju fee 2.5 persen karena kebutuhan Gubernur itu besar," ujar Eri menirukan ucapan Ferry Yunanda.
"Muncullah angka Rp7 miliar (5 persen) dengan istilah 7 batang. Para Kepala UPT takut diganti. Sambil meneken DPA, Arif sampaikan 5 persen," kata Eri Iksan.
Saksi Rio Afandi Rio Andri Putra sebagai Kepala UPT Wilayah VI meliputi Kabupaten Rohul pada 14 Mei 2025, diruang Sekdis Ferry Yunanda DPA ditandatangani Kadis diruang sekdis FY.
"Di paraf tapi belum ditandatangani. Penandatangan DPA oleh Kadis karena sudah kesanggupan kepala UPT," kata Rio.
Disalurkan Bertahap
Permintaan uang terdakwa Abdiul Wahid diberikan bertahap pada 24 Mei 2025.
"Memastikan uang cair di BPKAD. Uang kesanggupan Keala UPT yang terkumpul Rp1 8 miliar secara bertahap tanggungjawabnya ke Ferry Yunanda untuk diserahkan secara ke Gubernur Abdul Wahid," ujar Rio.(R-01)




Komentar Via Facebook :