Home • News • Hukum
Berperan Aktif Disebut Eksepsi Abdul Wahid: Sekdis dan 6 Kepala UPT PUPR PKPP Seharusnya Dipidana
Terdakwa Abdul Wahid saat mendengarkan nota perlawanan yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin, (30/3/2026). (Dok: Ist)
Pekanbaru - Sejumlah nama disebut dalam nota perlawanan (eksepsi) Gubermur Riau Non Aktif Abdul Wahid disebut berperan aktif seharusnya mereka memikul pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan tipikor dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
"Hal ini, didasari dari uraian surat dakwaan yang justru menguraikan peran aktif para kepala UPT tersebut di atas beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP yang secara jelas melakukan negosiasi dan terima sejumlah uang dan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan masing-masing pihak," demkian bagian isi nota perlawanan yang dibacakan secara bergantian Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, yang dikomandoi, Kemal Shahab pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikot PN Pekanbaru, Senin, (30/3/3/2026).
Adapun sejumlah nama yang disebut berperan aktif dalam nota perlawanan Abdul Wahid diantaranya, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan 6 Kepala UPT Dinas PUPR PKPP yaitu;
1. Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi
2. Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan
3. Kepala UPT Wilayah IV, Ludfi Hardi
4. Kepala UPT Wilayah V, Basharuddin
5. Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar
6. Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andriadi Putra.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Nota perlawanan (nota keberatan) diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan...
Menurut pengacara Abdul Wahid, surat dakwaan tersebut terlihat jelas Eri Iksan yang memiliki peran aktif signifikan sebagai Kepala UPT Wilayah III.
"Bukan sekedar pihak yang pasif melainkan memiliki peran aktif dalam pengkoordinasian dan penyediaan sarana untuk merealisasikan penyirahan uang," kata nota perlawanan yang dibacakan Kemal dkk.
Dikatakannya, meaktifan ini dapat dilihat dari fakta-fakta yaitu inisiatif pertemuan dan koordinasi langsung.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perdana terdakwa Eks Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK digelar di PN...
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025, Eri Iksan melakukan pertemuan dengan Dhani Nur Salam di Kedai Kopi Yogya, Jalan Harapan Raya Pekanbaru," terangnya.
Pertemuan ini menunjukkan keaktifan, kata Kemal, Eri Iksan dalam menyampaikan secara langsung rencana penyerahan uang setoran tahap ketiga sebesar Rp1 miliar dan penyediaan lokasi strategis dilingkungan rumah pribadi.
Kemudan, kata Kemal, tingkat keterlibatan Eri Iksan dipertegas dengan penetapan lokasi transaksi yang sangat personal.
"Eri Iksan mengatur agar penyerahan uang dilakukan di Jalan Abdul Muiz, tepatnya di depan SMA 8 yang berada di belakang rumah Eri Iksan," ungkapnya.
Menurut pengacara tersebut, penggunaan area di sekitar kediaman pribadinya sebagai tempat transaksi menunjukkan peran sebagai fasilitator logistik utama yang menjamin keamanan jalannya tidak pidana tersebut. Selanjutnya, keterlibatan dalam perencanaan dan setoran awal.
Pertama, pada tanggal 24 Mei 2025, Eri Iksan hadir dalam pertemuan di rumah Rio Andriadi Putra untuk merencanakan besaran uang yang akan dikumpulkan guna menuhi permintaan uang secara bertahap.
Kedua, pada bulan Juni 2025, Eri Isan secara nyata memberikan setoran tahap pertama sebesar Rp300 juta rupiah melalui Ferry Yunanda di kantor dinas PUPR PKPP.
"Bahwa berdasarkan fakta di atas, Eri Iksan tang bertindak sebagai penghubung aktif antara pihak kepala UPT lainnya dengan pihak penerima yang terlihat jelas.
"Di mana Eri melakukan inisiatif untuk mengatur waktu dan tempat," kata pengacara Abdul Wahid tersebut.
Dilanjutkannya, bahwa berdasarkan uarian surat dakwaan penuntut umum, Ferry Yunanda memiliki peran yang sangat sentral dan aktif, bukan sekedar menjalankan perintah, melainkan bertindak sebagai operator lapangan yang mengkoordinasikan aliran dana dari para Kepala UPT kepada pihak penerima.
"Bahkan Ferry Yunanda juga yang menjembatani instruksi Kepala Dinas atau Muha Arif Setiawan kepada para Kepala UPT," ungkapnya.
Keaktifan Ferry Yunanda, sambungnya, terlihat jelas dalam mata rantai pengumpulan hingga penyerahan uang melalui fakta-fakta hukum yaitu;
Pertama, Negosiator Besaran fee. Ferry Yunanda menjadi pihak yang aktif bernegosiasi dengan para Kepala UPT ketika para Kepala UPT berinisiatif memberikan setoran 2,5 persen.
"Ferry jugalah yang aktif menyampaikan kepada para Kepala UPT terhadap kenaikan angka 5 persen sehingga terjadi kesepakatan angka 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dengan ancaman evaluasi jabatan," beber pengacara tersebut.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Ferry Yunanda memiliki peran sentral dalam menciptakan kondisi tekanan mental terhadap para kepala UPT.
Lalu, pengumpul dan penyimpan dana. Ferry menjadi titik kumpul utama uang setoran dari para kepala UPT. Ferry juga menggunakan rumah pribadinya di Jalan Tengku Bey sebagai tempat penyimpanan sementara uang sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Kemudian, eksekutor penyerahan uang. bahwa keaktifan Veriunanda paling nyata terlihat dalam perannya mendistribusikan uang hasil pungutan tersebut kepada berbagai pihak.
"Berdasarkan uraian di atas tergembar dengan jelas peran aktif dari Ferry Yunanda yang melakukan negosiasi dan permintaan langsung sejumlah uang dengan beberapa tahap kepada para kepala UPT," jelasnya
Selain itu, lanjutnya, jjuga tergambar jelas peran aktif dari para kepala UPT yang terlibat langsung dalam negosiasi dengan Ferry Yunanda, serta berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Ferry Yunanda.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, secara nyata ditemukan bahwa pihak yang seharusnya ditangani yang sebagai terdakwa dalam perkara aquo adalah para Kepala UPT dan saudara Ferry Yunanda," tegasbya.
"Sedangkan surat penuntut umum sama sekali tidak menguraikan perbuatan materil terdakwa secara konkret maka sangatlah tidak tepat dan telah terjadi kekeliruan terhadap subjek hukum maka menjadikan terdakwa sebagai orang didakwa dalam perkara aquo. Oleh karena itu, surat dakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima terima kasih ya pak," tutup Kemal Shahab.
Sidang dilanjutkan pada 8 April 2026, dengan agenda jawaban nota perlawan Abdul Wahid.
"Mohon izin ya Mulya, setelah mendengar nota perlawanan dari Terdakwa Abdul Wahid, kami penuntut umum memohon waktu untuk mengajukan jawaban dari nota perlawanan ini satu minggu ya Mulya. Untuk Rabu pada 8 April 2026, kami siap membacakan jawaban atas perlawanan dari Terdakwa Abdul Wahid," ujar Jaksa KPK. (R-01)




Komentar Via Facebook :