Home News Hukum

Terkait Kasus PT. Duta Palma Grup

Kejagung Periksa Direktur Damex Argo dan Banyu Bening Utama

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Ist)
Kejagung Periksa Direktur Damex Argo dan Banyu Bening Utama

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Ist)

Jakrta - Sebanyak 3 (tiga) saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung trkait  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Dua dari tiga saksi diperiksa dari perusahaan PT. Damex Agro, dan PT Damex Plantation serta dan pihak PT. Banyu Bening Utama," ujar Kapuspenkum Kejagung melalui pres rilis Puspenkum Kejagung di Jakarta, (30/6/2022).

Dia melanjutkan, saksi yang diperiksa dari PT. Damex Argo dan Damex Plantation merupakan grup PT Duta Palma.

"Saksi berinisial YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Argo dan PT Damex Plantations. Sementara, saksi berinsial AD menjabat Direktur Utama (Dirut) PT. Damex Argo," Ketut menambahkan.

Dia melanjutkan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.

Kemudian, saksi dari pihak Utama PT Banyu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.

"Saksi berinisial HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani," ungkap Ketut.

Da mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (***/Up)

 

 


Komentar Via Facebook :