Home News Hukum

Perkara Transfer Pricing PT TPL: 5 Saksi dari Kememhut Diperiksa

Lihat Foto
×
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Dok: Puspenkum)
Perkara Transfer Pricing PT TPL: 5 Saksi dari Kememhut Diperiksa

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing PT TPL,  terus bergulir. Kali ini, sebanyak 5 (lima) saksi diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.

Dari kelima saksi yang diperiksa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dari 2008 hingga 2025. Seluruhnya saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

Demikian keterangan tertulis diterbitkan Kepala Puspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Jakarta. 18 Agustus 

"Adapun saksi yang dimintai keterangannya seluruhnya dari Kemenhut yaitu. BP, TR, FY, DN dan RB," kata Anang Supriatna.

Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.


Komentar Via Facebook :