Home • News • Hukum
Perkara Transfer Pricing PT TPL: 5 Saksi dari Kememhut Diperiksa
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI (Dok: Puspenkum)
Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing PT TPL, terus bergulir. Kali ini, sebanyak 5 (lima) saksi diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
Dari kelima saksi yang diperiksa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dari 2008 hingga 2025. Seluruhnya saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Demikian keterangan tertulis diterbitkan Kepala Puspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Jakarta. 18 Agustus
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 2 (dua) ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada Entitas...
"Adapun saksi yang dimintai keterangannya seluruhnya dari Kemenhut yaitu. BP, TR, FY, DN dan RB," kata Anang Supriatna.
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru...




Komentar Via Facebook :