Home News Hukum

Digeledah 2 Kali, Kejagung Sita Rp372 M Perkara PT Duta Palma Korporasi

Lihat Foto
×
Dok: Puspenkum Kejagung RI
Digeledah 2 Kali, Kejagung Sita Rp372 M Perkara PT Duta Palma Korporasi

Dok: Puspenkum Kejagung RI

Jakarta - Serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Kasus TPPU diselidiki diketahui merupakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara, penggeledahan 2 kali dilakukan di kantor anak perusahaan PT Asset Pacific tersebut.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar melalui press rilisnya yang diterbitkan di Jakarta, Rabu, (2/10/2024). 

Hari menjelaskan, penggeledahan awal dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 yang dikelola anak perusahaan PT Asset Pacific berlokasi Menara Palma Jalan HR.  Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura. Uang yang ditemukan tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar," papar Hari.

Pun, Hari merincikan uang yang disita sebesar Rp63, 7 miliar yaitu, Rp40 miliar dan SGD 2 jut, bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.

Ia melanjutkan, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. 

"Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar Singapura. Uang yang ditemukan tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar," ungkapnya.

Adapun uang ditemukan berjumlah sekitar Rp304,5 miliar, rinci Hari, yaitu Rp149,5 miliar dan SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar. Kemudian, JPY 2 juta atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta dan USD 700 ribu atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar.

"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar," terang Hari.

Terhadap uang tunai yang disita tersebut, kata Hari, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti. (***/Red)


Komentar Via Facebook :