Home Ragam

Petani Baik Hati Memaafkan Temannya Hingga Bebas dari Jeratan Hukum

Lihat Foto
×
(Dok: Puspenkum Kejagung)
Petani Baik Hati Memaafkan Temannya Hingga Bebas dari Jeratan Hukum

(Dok: Puspenkum Kejagung)

“Kemuliaan dan keluhuran budi menjadi hal berharga yang tidak dimiliki oleh setiap orang” Hasmi Tohri Bin M. Yazidu adalah seorang petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tinggal bersama Husni Thamrim Bin Muhni.

Adalahbusni Thamrim Bin Muhni.seorang pemuda yang menderita sakit stroke dan ditelantarkan oleh keluarganya. Melihat kondisi Husni Thamrim, Hasmi menjadi teman yang baik dengan mengajak dan merawat Husni Thamrin.

Namun naas, setelah tinggal bersama selama 2 (dua) minggu, Husni Thamrin justru melakukan pencurian terhadap barang milik Hasmi.

Peristiwa berawal pada tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saat Hasmi Tohri akan keluar untuk bermain motor cross dan menitipkan pesan kepada Husni Thamrin.

Pesannya, bahwa temannya akan datang untuk meminjam mobil Toyota Calya warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1380 VMN Nomor Rangka MHKA6GK6JGJ001372 Nomor Mesin 3NRH006687 milik dirinya.

Tak disangka, terlintas di pikiran Husni untuk menjual mobil milik Hasmi guna biaya pengobatan penyakitnya yang dirasa tidak kunjung sembuh.

Atas dasar pemikiran itulah, Husni mencari dan mengambil kunci mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada dalam dompet gantungan kunci mobil milik Hasmi Tohri.

Setelah menemukan barang yang dicarinya, Husni Thamrin segera membawa mobil yang tadinya akan dipinjam oleh teman Hasmi Tohri dan tentunya tanpa izin dari sang pemilik menuju ke rumah orang tuanya di daerah Lorong Asana III Kecamatan Mayang Kota Jambi Provinsi Jambi.

Saat tiba di Jambi, Husni Thamrin menjual mobil milik Hasmi Tohri kepada seorang bernama Budi (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Kemudian, uang tersebut digunakan oleh Husni Thamrin untuk pengobatan dirinya ke Yogyakarta. Di lain tempat, saat Hasmi Tohri tiba di rumah dan melihat mobilnya sudah tidak berada di tempat serta tak mendapati barang-barang milik Husni Thamrin, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Setelah dilakukan pencarian, Husni Thamrin ditemukan sedang berada di Rumah Sakit Umum Mitra Para Medika dalam keadaan dirawat.

Setelah mendapatkan izin dari pihak rumah sakit, Husni Thamrin dibawa menuju Polsek Kedondong untuk diproses dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, lalu berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Sementara itu, mobil milik Hasmi Tohri telah ditemukan di sebuah gedung kosong beralamat di Jalan Lintas Barat Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan kunci mobil diletakkan diatas ban mobil.

Melihat kondisi tersangka Husni Thamrin, Hasmi Tohri merasa sedih dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti selaku.Kasi Pidum Mita Hasibuan dan Penuntut Umum Chandra agar perkara ini dapat dihentikan.

Hasmi Tohri menyampaikan kepada Jaksa
bahwa tidak ada manfaatnya memenjarakan Tersangka karena mobil milik dirinya sudah
ditemukan dan ia khawatir tersangka akan semakin sakit ketika ditahan.

Ia sudah memaafkan semua kesalahan Tersangka dan berharap Tersangka mau kembali tinggal bersama dirinya hingga kondisi tersangka dapat membaik.

Atas dasar kebaikan hati dari Hasmi Tohri Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti Kasi Pidum Mita Hasibuan dan Penuntut Umum Chandra melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Rabu, 13 April 2022.

Saat itu, tersangka Husn Thamrin.meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya dan mengucapkan banyak terima kasih Hasmi Tohri atas kebaikannya yang mau memaafkan dan tetap menerima serta merawat dirinya.

Usai tercapainya kata damai antara tersangka dan korban, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum.

Kini tersangka Husni Thamrin telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Rabu 20 April 2022.

JAM-Pidum mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, Kasi Pidum Mita Hasibuan dan Penuntut Umum Chandra yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

JAM-Pidum juga menyampaikan apresiasi
kepada Hasmi Tohri yang sudah berbesar hati dan memiliki hati mulia sehingga dapat memaafkan kesalahan tersangka.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)


Komentar Via Facebook :