Home • Serambi Riau • Pekanbaru
PT Riau Surati PN Pekanbaru: LSM FPHMT Sebut Tak Kunjung Dibalas, Suratnya Dibuang Kemana?
Dok: Ist
Pekanbaru - Tak kunjung penyelesaian kasus ganti rugi lahan tol yang dikonsyniasi dan tertahan atas nama Mastarina Simanjorang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau meminta pihak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengkalirifikasi surat perihal penyelesaian kasus ganti rugi lahan tol.
Sayang, surat yang dikirim Pengadilan Tinggi tersebut belum direspon saat Ketua Umum LSM LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPMHT) menyambangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.
Saat menyambangi kantor PT Riau dengan menemui Wakil Pengadilan Tinggi Riau, Panitera Muda dan Humas PT Riau, kompak menjawab bahwa surat surat yang dilayangkan PT Riau belum juga dibalas.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau sebut bahwa hasil pengumuman penerimaan peserta didik melalui PMB Online Riau disebut belum hasil...
"Mereka akan dianggil setelah sudah 2 pekan tak ada respon atas surat tersebut untuk dimediasi," ujar Ketum LSM FPMHT, Harapan Nainggolan, saat berbincang-bincang, Jumat, (29/8/2025).
Dihadapan para pejabat PT, Harapan menyampaikan keraguannya bahwa surat PT Riau tak kunjung dibalas oleh PN Pekanbaru karena mungkin saja telah dibuang.
"Mungkin dibuang ke tong sampah? Mungkin saja," ujar Harapan saat saling berargumen dengan pihak Humas PT Riau.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sebanyak 27 pejabat eselon II dilantik Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Grdung Utama Komplek Perkantoran Wali Kota...
Diketahui, surat yang diterima media ini bahwa Surat Pengadilan Tinggi tertanggal 14 Agustus 2025 dengan nomor 1043/KPT.W4.11/PWI.I.I/VIII/2025 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang ditandatangani secara elektronik oleh Diah Sulastri Dewi.
"Setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara seksama atas maksud surat tersebut, maka dengan ini kami minta kepada saudara untuk segera memberikan klarifikasi/penjelasan dari maksud surat tersebut, yang mana diterima Pengadilan Tinggi dalam waktu secepatnya," demikian bunyi surat yang diterima media ini, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa permintaan klarifikasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riaun kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekabanbaru didasari atas surat permohonan yang diajukan LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPMHT), yang diketuai Harapan Nainggolan.
Adapun surat permohoan LSM FPMHT ditujukan ke Pengadilan Tinggi perihal belum dibayarkannya ganti rugi lahan tol wagar Palas, Rumbai, atas nama Mastarina Simanjorang dan beberapa warga lainnya. Belum dibayarkannya ganti rugil tol itu karena pihak PPK Jalan Tol Pekanbaru-Kasikan-Dumai dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terhadap surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan PT itu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu pun merespon.
Adalah Jonson Simanungkali dari Humas Pengadilan Negeri (PN), membenarkan surat tersebut dan telah menjawab surat PT tersebut.
"Sudah dibalas surat tersebut infonya," singkat Jonson melalui pesan elektronik whatsapp pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.




Komentar Via Facebook :