Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Rekanan Uji Beban Jembatan WFC Kampar Dipinjam dan Tanda Tangan Kontrak Dipalsukan
Pekanbaru - Malang nian nasib Jembatan WFC Kampar yang disebut sebagai icon Riau. Sejak awal perencanaan sudah menuai masalah. Dari konsultan perencanaan hingga pengujian beban Jembatan WFC Kampar.
Diketahui, pemenang awal konsultan pengawas CV. Dimiano konsultan ternyata pinjam bendera dan dikerjakan Tantias Willyanti selaku Direktur Utama PT Adhikara Mitra Citra Jembatan WFC Kampar. Dalam surat perjanjian kontrak kegiatan perencanaan Pembangunan Jembatan Rangka Water Front City Bangkinang Nomor 23/050/BMP/KONT PRC/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp. 580.690.000,-.
Bedanya, dalam kontrak konsultan perencanaan, meski pinjam bendera tetapi tanda tangan didalam kontrak tidak ada dipalsukan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Saksi terdakwa eks Walikota Dumai, Syaiful dihadirkan untuk mendengar kesaksiannya terkait pengurusan ke Dana Alokasi Khusus (DAK)...
Sedangkan, rekanan pemenang pengujian beban Jembatan WFC Kampar, selain pinjam bendera, tanda tangan seseorang dalam surat kontrak yang dipalsukan, yaitu tanda tangan Yonnie Kamale.
"Kewenangan perusahaan meminjam bendera. Saya tidak tahu terlalu jauh. Tidak selalu pinjam bendera. Dan, tak tau tandatangan saya dipalsukan oleh PT. Tirtayasa dalam kontrak," ujar Yonnie Kamale Direktur Keuangan PT. Hegar Jaya menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Ferdian dan kawan-kawan dihadapan Majelis Hakim Ketua Lilin Herlina pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (15/4/2021).
Keterangan Yonnie tersebut, terkait pertanyaan Jaksa KPK soal keingintahuannya terkait penawaran kontrak yang dilayangkan PT. Hegar Jaya ke PT. Wijaya Karya selaku pemenang proyek pembanguan Jembatan WFC Kampar.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Barisan Relawan Jokowi Presiden BARA-JP Riau mengendus ada penjualan atau pengalihan nama surat hak milik (SHM) keanggotaan KPPA Senama...
"PT. Hegar Jaya bermitra dengan PT. Triyasa selaku pelaksana pengujian beban jembatan WFC Kampar. Saya tidaj pernah sama sekali turun. Dan, juga tidak tau ada tanda tangan di dua surat penawaran dan kontrak pengujian beban Jembatan WFC Kampar tersebut," ungkap Yonnie.
Atas jawaban Yonnie tersebut, memancing kegeraman Hakim Majelis Ketua Lilin Herlina dan Hakim anggota.
"Perusahaan saksi kan pemenang dan mendapat fee atas pinjam bendera. Tidak bisa lepas tanggungjawab. Gak bisa lepas tanggungjawab gitu dong," ujar Lilin dengan nada suara tinggi.
"Kenapa Anda tidak laporkan ke pihak berwajib?," desak Hakim.
Yonnie terdiam sembari mengaku menerima atas pemalsuan tanda tangan dirinya dalam kontrak tersebut.
Tagihan Lewat Kontrak Kerja Saksi lain, Andi Opsani selaku Kepala Produksi Mitra Beton Mandiri bersaksi bahwa kontrak pengerjaan dibidang pengadaan jual beli beton nilai kontak pengadaan jual beli beton, PT. Mitra Beton Mandiri sampai Desember 2016 atau 16 (enam belas bulan) dengan nilai aebesar Rp 5.5 lebih miliar lebih termasuk sewa alat.
Terkait adanya tagihan 2 (dua) kali penagihan Januari dan April 2016, saksi Andi mengaku tidak tau menahu soal apakah masih ada pekerjaan Jembatan WFC Kampar tersebut.
"Betul. Ada tagihan invoice kami sampai Juni 2016," aku Andi.
Andi menyebutkan, perusahaan ia naungi menandatangan kontrak pada 1 Juni 2015 antara PT. Mitra Beton Mandiri dengan PT. Wika dengan item surat perjanjian pengadaan jual beli barang. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 5.5 miliar lebih diluar pajak.
Saksi untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa hanya menghadirkan hanya 2 (dua) saksi. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :