Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Dimulai 19 Mei 2025
Dok: Ist
Pekanbaru - Kabar gembira bagi Masyarakat Riau atas kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau terkait penghapusan denda pajak kendaraaan. Penghapusan Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 19 Mei hingga 19 Mei 2025.
Penghapusan denda pajak kendaraan telah diatur lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2025. Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini, kata Evarefita, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Marsma TNI Abdul Haris. dikukuhkan sebagai Komandan Lanud Rsn menggantikan Marsma TNI Feri Yunaldi. Upacara serah terima jabatan dipimpin...
“Terlambat bayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” ucap Eva.
Ia melanjutkan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, ia berharap, masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.
“Kebijakan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” kata Eva dengan nada optimis.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pihak SPR Trada menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan Puluhan Miliar Hasil Hutan Desa Dibagi-bagi, Datuk Besar: Kenapa...
Ia mengajak, mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, dapat meringanka kewajiban membayar pajak. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat," tukasnya.
Guna mendukung program ini, pihak Bapenda Riau agar memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Diharapkan Eva, dengan menggunakan fisilitas tersebut dengan tujuan untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat.
"Petugas sudah siap untuk melayani dan disarankan bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran yang sudah kami siapkan," ujarnya. (***/Red)




Komentar Via Facebook :