Home News Hukum

Rp1.2 Triliun Diselamatkan, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka 

Lihat Foto
×
Foto Uang Negara diselamatkan (Atas). Tersangka ditetapkan penyidik Kejati Sumsel (Bawah). (Dok: Humas)
Rp1.2 Triliun Diselamatkan, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka 

Foto Uang Negara diselamatkan (Atas). Tersangka ditetapkan penyidik Kejati Sumsel (Bawah). (Dok: Humas)

Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.2 triliun dalam perkaran dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT SAL .

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, (7/5/2026) memaparkan rincian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Adapun rincian keuangan negara diselamatkan dari dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang berupa uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp 591.717.734.400.

Kemudian, dari Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s sekarang melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.428.609.427.064,15.

"Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15," ungkap Vanny.

Dikatakan Vanny, terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sisa yang belum dibayarkan.

"Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun," kata Vanny.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 triliun.

"Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara," jelasnya.

Tersangka Lagi
Pada bagian lain, Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan tersangka dugaan tipikor pemberian Kredit Usaha Kredit Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterbitkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, (7/3/2026), bahwa sebelumnya pada 21 November 2025 telah ditetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka yang ditetapkan diantaranya;
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.

2. WAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai berinisial WAP pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Oktober 2023," sebut Vanny.

3. PPD selaku Account Officer salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 hingga Oktober 2023. 

4.    WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5.    DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.    Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.

Setelah ditetapkan 7 (tujuh) tersangka, pada Kamis, (7/5/2026) Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 3 (tiga) tersangka dugaan tipikor dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, 
1. SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil - Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 
2. AW  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;
3. SP  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;

Dijelaskan Vanny, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel," terangnya.

Ia menambahkan, adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp11.456.759.592.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar, Kesatu, Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Dan. Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi
Rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. 

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). 

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini. (***/Red)


Komentar Via Facebook :