Home • News •
Kembali Tak Hadir, Kejagung: Eks Mendag Dijadwal Ulang Pemanggilan
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, (7/8/2023) mengatakan, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia berinisial ML, akan dijadwalkan pemanggilan pada Kamis, 9 Agustus 2023 mendatang.
Ketut menyampaikan, ML dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi erkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022.
"Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat
Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap MLselaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diterpa berita bohong atau hoax. Sebuah akun tik tok menggungah video yang menunjukan potongan...
Ia menambahkan, terkait dengan pemanggilan sebelumnya pihak Kejagung telah melayangkan sùrat pemanggilan ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan
"Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya," kata Ketut.
Ketidakhadiran pemanggilan kali kedua, lanjut Ketut, mantan Menteri Perdagangan RI itu berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - "Intinya saya setuju dengan Konsep Umum Kampanye Militer (KUKM) yang sudah disampaikan. Perencanaan mulai...
"Melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023," sebut Ketut. (Rls/***)




Komentar Via Facebook :